Mantan Dirut PT BA ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Kejati Sumsel |
PALEMBANG, SP - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).
Kedua tersangka atas nama NT dan M itu kemudian langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo dan Lapas Perempuan Merdeka Palembang.
Dalam perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar tersebut, sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka atas nama Anung Dri Prasetya mantan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk, Syaiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk dan Tjhayono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA melalui PT Bukit Multi Investama.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa sebagaimana arahan dari Jaksa Agung dengan Menteri BUMN melaksanakan program bersih-bersih BUMN, tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua orang tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.
"Pada hari ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu, M selaku Direktur Utama PT. Bukit Asam (periode tahun 2011 s/d April 2016) dan NT selaku Analis Bisnis Madya PT. BA Tahun 2012-2016 (Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan)," ujar Vanny, Rabu (23/8/2023) malam.
Vanny menjelaskan, bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.
"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan terhadap para Tersangka langsung dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan untuk tersangka M ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang sedangkan NT ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.
Vanny menambahkan, dalam penyidikan perkara tersebut bahwa para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 50 orang.
"Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi," pungkasnya. (Ariel)