Kepala Inspektorat Kota Palembang Jamiah Haryanti (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Inspektorat Kota Palembang telah melakukan pemeriksaan terhadap Camat Kemuning M Irman terkait gaya hidup mewah dan sering berpergian ke luar negeri yang baru-baru ini sempat viral di media sosial.
Kepala Inspektorat Kota Palembang Jamiah Haryanti mengatakan, ruang lingkup tugas Inspektorat adalah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak termasuk melakukan pemeriksaan LHKPN.
Karena menurutnya, wajib LHKPN adalah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Dari hasil pemeriksaan dan keterangan yang kami dapat, kami telah melakukan pemeriksaan pejabat pengelola keuangan Kecamatan Kemuning tahun 2020-2023 dan hasilnya telah sesuai prosedur dan M Irman selaku pengguna anggaran tidak pernah menjanjikan atau meminta sesuatu kepada penyedia jasa terkait pekerjaan di Kecamatan Kemuning," ujar Jamiah diruang kerjanya kepada Sumsel Pers, Rabu (9/8/2023).
Kemudian poin kedua lanjut Jamiah, bahwa M Irman sebagai penyelenggara negara telah melaporkan harta kekayaannya pada LHKPN tahun 2018, selanjutnya untuk pelaporan LHKPN tahun 2019 dan seterusnya bagi pejabat eselon III dan disamakan tidak termasuk penyelenggara wajib LHKPN dilingkungan Pemerintah kota Palembang.
"Kemudian poin ketiga, bahwa M Irman dan keluarga pergi keluar negeri pada hari libur cuti tahunan dan sepengetahuan atau izin atasan. Namun demikian terdapat satu hari di tahun 2021 tanpa izin atasan dan dua hari di tahun 2022 yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa keterangan. Kemudian yang ke empat, berdasarkan penelusuran pada tanggal 15 Juni 2023 pada media sosial Instragram atas nama akun Indah Rizki Haryani sampai dengan tanggal 11 Mei 2023 konten atau postingan M Irman dan Istri atau keluarga saat berada diluar negeri tahun 2020 sebanyak 20 konten, tahun 2021 satu konten dan ditahun 2022-2023 tidak ada postingan," jelasnya.
Jamiah mengatakan, terhadap postingan atau konten pada media sosial tersebut, merupakan hal yang subjektif sehingga perlu dilakukan penelitian lebih lanjut oleh pihak yang berkompeten.
"Kemudian saran dan rekomendasi dari kami Inspektorat berdasarkan data dan fakta tersebut diatas, walaupun saudara M Irman tidak ditemukan unsur untuk dikenakan sanksi berdasarkan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, kami sarankan kepada saudara M Irman jabatan Camat Kemuning untuk berhati-hati melaksanakan tugas dan lebih selektif serta bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat," katanya.
Disinggung soal harta kekayaan Camat Kemuning, Jamiah mengatakan bahwa milik dari istri M Irman selaku selebgram.
"Berdasarkan penelusuran Inspektorat terkait harta kekayaan M Irman, adalah milik istrinya yang merupakan selebgram," pungkasnya.
Seperti diketahui, Irman merupakan Camat Kemuning, sempat menjadi sorotan lantaran memiliki kekayaan miliaran rupiah dan sering pamer kemewahan di media sosial.
Rumah mewah milik Irman yang berada di Kawasan Gandus yang nampak seperti istana salah satu yang menjadi sorotan.
Tidak hanya itu, Irman dan istri Indah Mujyaer seringkali mengunggah momen mereka sedang liburan di luar negeri. (Ariel)