PALEMBANG, SP - Hari Terjepit Nasional (Harpitnas) pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 78 Tahun jatuh pada Kamis (17/8/2023).
Di momen 17 Agustusan yang bertepatan di hari Kamis ini, maka pada Jumat (18/8/2023), para pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun honorer dilarang meliburkan diri baik cuti apalagi bolos kerja.
Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang mana memutuskan hanya ada satu libur nasional atau tanggal merah pada bulan Agustus yakni pada Kamis 17 Agustus 2023.
"Kita ikuti aturan pusat berdasarkan SKB. Hanya tanggal 17 Agustus saja yang hari libur karena HUT Kemerdekaan dan kita diwajibkan upacara," katanya, Rabu (16/8/2023).
Harnojoyo mengatakan, maka hari Jumat dipastikan tidak boleh ada pegawai yang bolos meskipun hari itu disebut dengan Harpitnas.
"Sebab hanya tanggal merah di 17 Agustus, maka selebihnya tidak ada hari libur lain atau cuti bersama termasuk tanggal 18 meski berdekatan dengan hari libur Sabtu dan Minggu," katanya.
Mengenai ASN yang ingin mengambil cuti sebenarnya dipersilahkan saja karena ada jatah cuti tahunan kalau memang itu mau diambil.
"Kalau ada hal atau urusan yang penting, ya silahkan saja ambil jatah cuti yang ada (jatah cuti tahunan)," katanya.
Meski begitu,dirinya berharap ASN di lingkungan OPD Pemkot Palembang tetap fokus bekerja dengan baik dan maksimal.
"Meskipun ada jatah cuti sebaiknya kalau tidak penting untuk libur lebih baik disimpan dulu, dan fokus bekerja," katanya. (Ara)