Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Eks Kepsek SMAN 19 Palembang

Wednesday, August 23, 2023 | Wednesday, August 23, 2023 WIB Last Updated 2023-08-23T10:01:17Z

Hakim Tunggal Praperadilan PN Palembang menolak permohonan Praperadilan tersangka kasus dana komite SMAN 19 (Foto : Ariel)

PALEMBANG, SP - Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menolak permohonan Praperadilan pemohon Selamet M Pd, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang, tahun anggaran 2021-2022.


Penolakan permohonan Praperadilan tersebut, dibacakan oleh hakim tunggal Pitriadi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (23/8/2023).


Dalam pertimbangannya hakim menyatakan, bahwa Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri terkait objek sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka.


"Mengadili, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon," tegas hakim saat membacakan putusan.


Dalam perkara tersebut, selain Selamet, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang juga menetapkan Arfani selaku Ketua Komite SMAN 19 sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tidak mengajukan Praperadilan.


Diketahui sebelumnya, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menetapkan dua orang tersangka atas nama Selamet selaku Kepala Sekolah dan Arfani Ketua Komite dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022.


Penetapan para tersangka tersebut, didasari dengan adanya dua alat bukti yang telah dimiliki oleh tim penyidik antara lain keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli.


Penyidik Kejari Palembang mengenakan pasal terhadap kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Kedua tersangka tersebut, sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, secara resmi langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.


Adapun kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan para tersangka tersebut, sebesar Rp 358.777.250.


Sebelumnya, Jaksa penyidik Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan di SMA Negeri 19 dan telah mengamankan barang bukti berupa Buku Rekening Atas nama Komite SMA Negeri 19 Palembang, Berkas Pengeluaran Rutin, Berkas Hutang Piutang Komite, Daftar Hadir Rapat Komite, 1 Unit CPU Merk Simbadda, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.


Kemudian, Rekap Kartu Inventaris Barang, Asli dan Foto Copy Surat Pernyataan dan Daftar Hadir Rapat Komite, Undangan Orang Tua Siswa Kelas X 12 kelas, Kelas XI dan XII 13 kelas. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update