![]() |
Sidang lanjutan kasus Lina Mukherjee di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang Kasus dugaan penistaan agama terkait konten makan kriuk kulit babi dengan mengucapkan kata "Bismillah" yang menjerat terdakwa TikToker Lina Mukherjee kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (15/8/2023).
Majelis hakim yang diketuai Romi Sianatra SH MH, dalam persidangan mengingatkan Lina Mukherjee akibat konten yang dibuatnya telah menimbulkan kegaduhan lintas generasi se Indonesia.
"Apakah saudara tidak berfikir akibat konten "makan kriuk kulit babi" yang saudara unggah telah mengakibatkan lintas generasi se Indonesia menjadi gaduh," ujar hakim ketua kepada terdakwa Lina Mukherjee.
"Saya buat konten itu hanya spontan dan tidak direncakan sebelumnya yang mulia," jawab Lina.
Kemudian hakim menegaskan kepada Lina Mukherjee kesalahan akibat perbuatannya.
"Menurut saudara salah saudara dimana membuat konten tersebut," tanya hakim lagi.
"Salah saya menggunakan simbol agama mengucapkan bismillah dalam membuat konten tersebut yang mulia, saya akui salah memakan babi itu dilarang dalam ajaran agama Islam," ujar Lina.
Mendengar jawaban itu, hakim kembali menjelaskan terkait kegaduhan akibat konten yang diunggah tersebut banyak diakses banyak orang.
"Terjadinya pro dan kontra akibat konten saudara itu lah namanya kegaduhan! Itulah yang menjadi unsur tindak pidana akibat perbuatan saudara. Kemudian usaha saudara meminta maaf kepada masyarakat itu bagaiman?," Tegas hakim.
"Saya meminta maaf kepada masyarakat melalui media sosial, dan di Polda Sumsel saat ditetapkan tersangka. Saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada warga net, kepada keluarga saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi yang mulia," ujar Lina sambil menangis dipersidangan.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel mengingatkan Lina Mukherjee agar kedepannya merubah tingkah laku.
"Kedepan sauadara harus berubah, jangan bangga memiliki banyak follower karena saudara sudah mengakui salah dan sudah meminta maaf jadi tingkah laku sauadara harus dirubah menjadi lebih baik lagi," ujar JPU.
Setelah mendengarkan pemeriksaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dua pekan dengan agenda pembacaan tuntutan. (Ariel)