Notification

×

Tag Terpopuler

Pemberi Suap ke Sekretaris Dinas PUPR Muratara Divonis 1 Tahun Penjara

Wednesday, August 23, 2023 | Wednesday, August 23, 2023 WIB Last Updated 2023-08-23T07:32:46Z

Franco Nero Sisce Delgado terdakwa kasus suap Sekretaris Dinas PUPR Muratara saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel)

PALEMBANG, SP - Franco Nero Sisce Delgado terdakwa dalam perkara dugaan suap pemberian fee sebesar Rp 50 juta terkait proyek pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR Spam di Kecamatan Rawas Ulu senilai Rp 1,4 miliar tahun anggaran 2017 kepada Ardiansyah selaku Sekretaris Dinas PUPR Muratara divonis pidana selama 1 tahun penjara.


Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (22/8/2023).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Franco Nero Sisce Delgado telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga.


"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan," bunyi amar putusan majelis hakim seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Rabu (23/8/2023).


Selain itu, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp 50 juta dengan rincian uang pecahan sejumlah Rp50 ribu dan pecahan uang Rp100 ribu dirampas untuk Negara.


Dalam dakwaan disebutkan bahwa, terdakwa Franco Nero Sisce Delgado diduga telah memberikan uang sebesar Rp 50 juta sebagai fee terkait proyek pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR Spam di Kecamatan Rawas Ulu, Muratara tahun 2017, senilai Rp1,4 miliar kepada Ardiansyah selaku Sekretaris Dinas PUPR pada saat itu.


Untuk diketahui, sebelumnya Ardiansyah pada tahun 2018 lalu telah divonis pidana oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update