Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH |
PALEMBANG, SP - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi terkait serangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan mangkrak Pasar Cinde tahun 2016-2018.
Kali ini giliran, ST selaku Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang tahun 2016-2018 dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, guna mendalami alat bukti dalam perkara proyek pembangunan pasar Cinde mangkrak penyidik hari ini kembali mengagendakan pemanggilan terhadap satu saksi.
"Hari ini penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama ST selaku Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang tahun 2016-2018 guna pendalaman alat bukti terkait penyidikan perkara proyek pembangunan pasar Cinde," ujar Vanny, Rabu (16/8/2023).
Vanny menjelaskan saksi ST hadir ke gedung Kejati Sumsel untuk memenuhi panggilan penyidik.
Diketahui sebelumnya, sejak naiknya status ke penyidikan Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Diantaranya, adalah memanggil dan memeriksa saksi Edison SH MH mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019 dan Basyaruddin Akhmad Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Sumsel serta AB mantan Direktur Utama PD Pasar Palembang Djaya.
Kemudian AK Kepala BPKAD Kota Palembang dan Z mantan Kepala BPKAD Kota Palembang.
Dari informasi yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya resmi melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.
Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp 330 miliar dimulai sejak Juni 2018.
Namun saat Pandemi Covid-19 melanda, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai tanpa pekerjaan hingga saat ini.
Awalnya pembangunan APC ini selain plaza yang isi oleh para pedagang asli Pasar Cinde yang menempati beberapa lantai, APC juga terintegrasi dengan Light Rail Transit (LRT).
Namun, rencana itu nampaknya tinggal angan-angan semata. Hal itu dikarenakan dilokasi pembangunan sekarang hanya ditutup menggunakan dinding seng dan terkunci rapat. (Ariel)