Notification

×

Tag Terpopuler


Berikut Pihak-pihak yang Terlibat Dalam Perkara Korupsi Program SERASI

Tuesday, August 22, 2023 | Tuesday, August 22, 2023 WIB Last Updated 2023-08-22T10:38:17Z

Zainuddin, Sarjono dan Ateng Kurnia terdakwa kasus program SERASI saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel)

PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap Zainuddin  mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin dan Sarjono Tim Teknis Kegiatan dengan pidana masing-masing selama 6 tahun.


Sedangkan terdakwa Ateng Kurnia selaku Konsultan Pengawas divonis selama 7 tahun penjara.


Ketiga terdakwa tersebut, terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun anggaran 2019 yang bersumber dari Kementerian Pertanian RI.


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (22/8/2023).


Ketiganya juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.


Dalam amar putusan perkara tersebut, terdakwa Zainuddin tidak dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti.


Sementara terdakwa Sarjono diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 65 juta dan terdakwa Ateng Kurniawan sebesar Rp 782 juta.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa dimana pengembalian uang pengganti kerugian negara adalah sebesar-besarnya uang yang diambil dari kasus korupsi tersebut, dan tidak dapat dijatuhkan secara tanggung renteng kepada para terdakwa.


Majelis hakim bacakan pertimbangan pihak-pihak yang terlibat:


Dalam pertimbangannya, majelis hakim membacakan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara program SERASI.


"Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan program SERASI yaitu sebagai berikut : Pertama, Supeno Distributor Toko Sarana Tani selaku penyedia mesin pompa air kepada UPKK terbukti telah menjadi pihak penyedia tanpa melalui proses pelelangan dan menaikkan harga pompa dari harga yang sebenarnya serta mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara. Kedua, Poniman selaku Ketua UPKK Sumber Rezeki Desa Jaya Kusuma yang menerima Cash Back pembelian pompa dan menjadi penghubung kepada Supeno dalam menyerahkan uang kepada terdakwa II Sarjono dan terdakwa III Ateng Kurnia," urai majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan.


Kemudian yang ketiga, majelis hakim menguraikan tim yang di datangkan dari Jakarta selaku pihak yang turut serta menerima pembayaran dari kegiatan penyusunan SID dari terdakwa Ateng Kurnia.


Dan Joko Sutikno, Hasbani, Thamrin, Salman, Yulianto selaku pihak yang menerima pembayaran dari Markup dari harga yang tidak wajar dari kegiatan Mobilisasi dan Demobilisasi alat berat eksavator pemindahan dari Desa ke lain Desa.


Kemudian Erik Tri Heriyanto, Marbuan Fauzi dan Heliyanyo yang didatangkan dari Jakarta selaku pihak yang menerima pembayaran pembuatan Asbuilt Drawing dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dari terdakwa III Ateng Kurnia.


"Menimbang terhadap pihak-pihak tersebut, menurut majelis hakim harus dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara dalam perkara a quo," jelas majelis hakim. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update