Notification

×

Tag Terpopuler

Bakal Ada Tersangka Baru, Modus Korupsi di KONI Sumsel Palsukan Dokumen dan Kegiatan Fiktif

Thursday, August 24, 2023 | Thursday, August 24, 2023 WIB Last Updated 2023-08-24T15:55:56Z

Dua tersangka dalam perkara KONI Sumsel saat hendak dibawa penyidik Kejati Sumsel ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang 

PALEMBANG, SP - Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.


Adapun dua orang yang ditetapkan tersangka adalah Suparman Romans selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel dan Ahmad Tahir Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari Tahun 2020- April 2022.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, untuk modus yang dilakukan tersangka adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan membuat kegiatan fiktif.


"Peran kedua tersangka tersebut mengadakan memalsukan dokumen pertanggung jawaban dan mengadakan kegiatan fiktif. Sehingga timbulnya kerugian keuangan negara ditaksir sejumlah Rp 5 miliar," ujarnya.


Vanny menjelaskan, sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel No02/L6/FD.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023, bahwa Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel menetapkan dua orang tersangka.


"Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 65 orang. Untuk tersangka SR selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel pada saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," jelasnya.


Vanny menambahkan, proses penyidikan masih terus dilakukan pengembangan guna mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru untuk dibawa ke persidangan.


Atas perbuatan para tersangka, telah melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update