Notification

×

Tag Terpopuler

Bagaimana Nasib Uang Kerugian Negara Rp 7,9 Miliar di Kasus Program SERASI?

Tuesday, August 22, 2023 | Tuesday, August 22, 2023 WIB Last Updated 2023-08-22T14:41:54Z

Tiga terdakwa kasus program SERASI dijatuhi vonis pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel)

PALEMBANG, SP - Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin mendapatkan anggaran Program Nasional Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun anggaran 2019 dari Kementerian Pertanian sebesar Rp 355 miliar untuk 82 Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan (UPKK) di 15 Kecamatan.


Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut ditemukan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi berupa empat kegiatan diantaranya.


Penyusunan Survey Investigasi dan Desain (SID) sebesar Rp  820.340.000,00, Kegiatan Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat sebesar Rp.609.840.000,00, Kegiatan Pembelian Pompa Air, Mesin dan Kelengkapan sebesar Rp.5.701.495.000,00, dan Kegiatan Pelaporan yang terdiri dari Pembuatan Asbuilt Drawing dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp.779.956.000,00.


Dari empat kegiatan tersebut, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara dengan jumlah total Rp.7.911.631.000,00.


Dalam kasus program SERASI menjerat tiga terdakwa yakni, Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia selaku Konsultan Pengawas.


Terdakwa Zainuddin dan Sarjono telah dijatuhi vonis pidana masing-masing selama 6 tahun penjara.


Sedangkan terdakwa Ateng Kurnia selaku Konsultan Pengawas divonis selama 7 tahun penjara.


Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (22/8/2023).


Ketiganya juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.


Dalam amar putusan perkara tersebut, terdakwa Zainuddin tidak dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti.


Sementara terdakwa Sarjono diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 65 juta dan terdakwa Ateng Kurniawan sebesar Rp 782 juta.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa dimana pengembalian uang pengganti kerugian negara adalah sebesar-besarnya uang yang diambil dari kasus korupsi tersebut, dan tidak dapat dijatuhkan secara tanggung renteng kepada para terdakwa.


Dari fakta hukum dipersidangan, bahwa pidana tambahan mengembalikan uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa II Sarjono sebesar 65 juta dan terdakwa III Ateng Kurnia sebesar 782 juta, masih kurang banyak dari nilai total kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar sebagaima dakwaan penuntut umum.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan barang bukti nomor urut 1 sampai dengan barang bukti nomor urut 157 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.


Arief Budiman penasehat hukum ketiga terdakwa mengatakan, kliennya terdakwa I Zainuddin tidak dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti.


Akan tetapi kata Arief, untuk terdakwa II Sarjono dan terdakwa III Ateng Kurnia dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti Rp 65 juta dan Rp 782 juta.


"Artinya, dengan dikembalikannya barang bukti kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain, karena banyak pihak-pihak yang terlibat sebagaimana dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim tadi," kata Arief.


Dikatakannya, kerugian negara sebesar Rp 7,9 dalam program SERASI terkesan dibebankan semua kepada kliennya saja.


"Sudah jelas fakta persidangan yang terungkap bahwa anggaran program SERASI dari UPKK itu mengalir kemana-mana," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update