Notification

×

Tag Terpopuler


Bacakan Pledoi, Franco Nero Sisce Sebut Kasus yang Dilaporkannya Menjerat Diri Sendiri

Tuesday, August 08, 2023 | Tuesday, August 08, 2023 WIB Last Updated 2023-08-08T10:40:33Z

Terdakwa Franco Nero Sisce Delgado membacakan nota pembelaan atas tuntutan 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Menilai tuntutan jaksa penuntut umum selama 2 tahun penjara terlalu tinggi, terdakwa Franco Nero Sisce Delgado membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (8/8/2023).


Seperti diketahui, Franco Nero Sisce Delgado adalah terdakwa dalam perkara dugaan suap pemberian fee sebesar Rp 50 juta terkait proyek pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR Spam di Kecamatan Rawas Ulu senilai Rp 1,4 miliar tahun anggaran 2017 kepada Ardiansyah selaku Sekretaris Dinas PUPR Muratara.


Dalam pledoi pribadinya dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, terdakwa Franco Nero Sisce Delgado tetap bersih keras mengatakan bahwa dirinya sebagai pelapor dalam perkara yang tengah menjeratnya tersebut.


"Izinkan saya menyampaikan nota pembelaan pribadi yang mulia, dalam perkara ini saya sebagai pelapor akan tetapi dijadikan tersangka dan sekarang menjadi terdakwa. Kasus ini saya sendiri yang melaporkan ke siber pungli Polda Sumsel, karena merasa diperas oleh Ardiansyah yang saat itu sebagai Sekretaris PUPR Muratara dan saya juga dijanjikan oleh penyidik untuk dilindungi sebagai pelapor tetapi akhirnya saya malah jadi tersangka," ujar terdakwa saat membacakan pledoi.


Selain itu, Franco Nero Sisce Delgado juga menyinggung soal tuntutan pidana 2 tahun terhadap dirinya lebih tinggi dibandingkan Ardiansyah yang sudah divonis pada tahun 2018 lalu.


"Saya sebagai tulang punggung keluarga dengan tuntutan 2 tahun penjara bagi saya selaku pelapor sangat tinggi dan sangat menyakitkan yang mulia. Saya juga tidak menyangka jika kasus pemerasan yang saya laporkan menjerat diri sendiri, saya berharap keadilan kepada majelis hakim agar sekiranya menerima pledoi saya," katanya dipersidangan.


Sesuai mendengarkan pledoi pribadi terdakwa maupun pledoi penasehat hukum terdakwa Franco Nero Sisce Delgado, jaksa penuntut umum akan menanggapinya secara tertulis pada sidang yang akan digelar pada, Jumat (12/8/2023) mendatang.


Pada sidang sebelumnya Franco Nero Sisce Delgado dituntut dengan pidana selama 2 tahun penjara.


Selain tuntutan pidana, terdakwa Franco Nero Sisce Delgado juga hukum pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan.


Dalam dakwaan disebutkan bahwa, terdakwa Franco Nero Sisce Delgado diduga telah memberikan uang sebesar Rp 50 juta sebagai fee terkait proyek pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR Spam di Kecamatan Rawas Ulu, Muratara tahun 2017, senilai Rp1,4 miliar kepada Ardiansyah selaku Sekretaris Dinas PUPR pada saat itu.


Untuk diketahui, sebelumnya Ardiansyah pada tahun 2018 lalu telah divonis pidana oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update