Notification

×

Tag Terpopuler

Ateng 7 Tahun, Zainuddin dan Sarjono Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Program SERASI

Tuesday, August 22, 2023 | Tuesday, August 22, 2023 WIB Last Updated 2023-08-22T07:14:21Z

Tiga terdakwa kasus korupsi program SERASI menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel)

PALEMBANG, SP - Zainudin mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin dan Sarjono Tim Teknis Kegiatan, yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun anggaran 2019 dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 6 tahun.


Sedangkan terdakwa Ateng Kurnia selaku Konsultan Pengawas dihukum selama 7 tahun penjara.


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (22/8/2023).


Ketiganya juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa unsur telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi.


Majelis hakim menyatakan telah diperoleh fakta hukum akibat perbuatan para terdakwa pada kegiatan SERASI pada Dinas Pertanian Banyuasin telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar.


Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak berterus terang dan meresahkan masyarakat.


Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.


"Mengadili, menyatakan kepada masing-masing para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa I Zainuddin selama 6 tahun, terdakwa II Sarjono selama 6 tahun dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa III Ateng Kurniawan selama 7 tahun. Dan menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Dalam amar putusan perkara tersebut, terdakwa Zainuddin tidak dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti.


Sementara terdakwa Sarjono diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 65 juta dan terdakwa Ateng Kurniawan sebesar Rp 782 juta.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa dimana pengembalian uang pengganti kerugian negara adalah sebesar-besarnya uang yang diambil dari kasus korupsi tersebut, dan tidak dapat dijatuhkan secara tanggung renteng kepada para terdakwa.


Selain itu, majelis hakim juga menyatakan barang bukti nomor urut 1 sampai dengan barang bukti nomor urut 157 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.


Setelah mendengarkan putusan tersebut, penuntut umum maupun penasehat hukum ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.


Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.


Penuntut umum juga menghukum pidana tambahan kepada terdakwa Zainuddin dan Sarjono sebesar Rp 2,4 miliar.


Sedangkan terdakwa Ateng Kurnia diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar.


Diketahui dalam dakwaan, Zainuddin, Sarjono dan Ateng Kurnia didakwa turut serta melakukan perbuatan, Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya, Memaksa seorang Ketua, Bendahara, Sekertaris dari 82 Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan (UPKK) kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin memberikan sesuatu berupa uang untuk 4 Kegiatan.


Diantaranya yaitu, Penyusunan Survey Investigasi dan Desain (SID) sebesar Rp  820.340.000,00, Kegiatan Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat sebesar Rp.609.840.000,00, Kegiatan Pembelian Pompa Air/Mesin/Kelengkapan sebesar Rp.5.701.495.000,00, dan Kegiatan Pelaporan yang terdiri dari Pembuatan Asbuilt Drawing dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Rp.779.956.000,00 dengan jumlah Total Rp.7.911.631.000,00. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update