Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Terdakwa Program SERASI Dituntut 9 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan

Tuesday, July 25, 2023 | Tuesday, July 25, 2023 WIB Last Updated 2023-07-25T12:12:53Z

Arief Budiman kuasa hukum tiga terdakwa program SERASI (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman pidana masing-masing selama 9 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (25/7/2023).


Ketiga terdakwa itu yakni, Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia selaku Konsultan Pengawas.


Selain pidana, para terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.


Penuntut umum juga menghukum para terdakwa dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar terhadap terdakwa Zainuddin dan Sarjono.


Sedangkan terdakwa Ateng Kurnia diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar.


Menanggapi tuntutan tersebut, Arief Budiman kuasa hukum ketiga terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan.


Menurut Arief, tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Sumsel terhadap kliennya mengabaikan fakta-fakta persidangan yang terungkap.


"Sehingga apa yang dituntut oleh penuntut umum tadi menjadi sangat besar. Misalnya, penyamarataan uang pengganti kepada masing-masing terdakwa. Padahal, dalam persidangan jelas berbeda akan tetapi dalam tuntutan menjadi sama semua. Sehingga, dituntut dengan hukuman penjara yang sama, dituntut mengembalikan uang kerugian negara yang sama, serta denda yang sama, sedangkan fakta persidangan jauh berbeda peran masing-masing terdakwa," ujar Arief Budiman.


Selain itu, Arief juga menilai bahwa JPU Kejati Sumsel juga dianggap tidak memahami Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Dimana, pengembalian uang negara itu adalah sebesar-besarnya uang yang diambil dari kasus korupsi tersebut.


"Dalam fakta persidangan terdakwa Zainuddin Rp 0, terdakwa Sarjono hanya Rp 15 juta yang terbukti di fakta persidangan, serta yang terakhir terdakwa Ateng Kurnia sebesar Rp 530 juta. Sisanya, memang diambil oleh orang lain yang mengatasnamakan Ateng sebagai konsultan dalam program SERASI," jelasnya.


Arief mengatakan, apa yang dituntut oleh penuntut umum tidak berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung selama ini.


"Sehingga tuntutan tersebut, tidak berdasarkan fakta persidangan yang secara notabennya tidak berdasarkan fakta hukum yang ada," tutur Arief.


Dia menilai bahwa jaksa penuntut umum hanya berfokus kepada nilai Kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar sebagaimana dalam dakwaan, namun bukan terhadap siapa yang mengambil uang dari kerugian negara tersebut dan siapa yang menyebabkan kerugian negara dari program SERASI.


"Mereka hanya tertuju pada nilai kerugian negara yang besar, padahal dalam fakta persidangan semua ketua UPKK program SERASI yang mengambil uang tersebut," tegasnya.


Sehingga lanjut Arief, dengan apa yang dituntut oleh penuntut umum, akan dibeberkan dalam nota pembelaan.


"Dalam nota pembelaan nanti akan saya beberkan semua fakta persidangan yang ada karena sudah Terekort semua, dan di berita acara persidangan pengadilan pun juga sudah mencatat," jelasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update