Tiga terdakwa kasus program SERASI menjalani sidang tuntutan penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, dituntut hukuman pidana masing-masing selama 9 tahun penjara.
Ketiga terdakwa itu yakni, Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia selaku Konsultan Pengawas.
Tuntutan tersebut, dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (25/7/2023).
Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Adapun unsur secara bersama-sama atau menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan pidana telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Zainuddin terdakwa II Sarjono dan terdakwa III Ateng Kurnia dengan hukuman masing-masing selama 9 tahun penjara," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.
Selain pidana, para terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Penuntut umum juga menghukum para terdakwa dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar terhadap terdakwa Zainuddin dan Sarjono.
Sedangkan terdakwa Ateng Kurnia diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya penuntut umum menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, penasehat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Diketahui dalam dakwaan, Zainuddin didakwa turut serta bersama-sama dengan Sarjono dan Ateng Kurnia melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya, Memaksa seorang Ketua, Bendahara, Sekertaris dari 82 Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan (UPKK) kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin memberikan sesuatu berupa uang untuk 4 Kegiatan.
Diantaranya yaitu, Penyusunan Survey Investigasi dan Desain (SID) sebesar Rp 820.340.000,00, Kegiatan Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat sebesar Rp.609.840.000,00, Kegiatan Pembelian Pompa Air/Mesin/Kelengkapan sebesar Rp.5.701.495.000,00, dan Kegiatan Pelaporan yang terdiri dari Pembuatan Asbuilt Drawing dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Rp.779.956.000,00 dengan jumlah Total Rp.7.911.631.000,00. (Ariel)