Terdakwa kasus penipuan Proyek fiktif menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan penipuan Proyek fiktif pekerjaan Irigasi di Pagaralam dengan nilai sebesar Rp 100 miliar yang menjerat terdakwa Melky, Has Karel dan Besrinawawi digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (5/7/2023).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan empat saksi dari pihak saksi korban.
Para saksi yang dihadirkan diantaranya istri saksi korban Teguh menunjukkan bukti transfer sebanyak lima kali kepada pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan penuntut umum.
Sementara saksi Lim Fui Sang menjelaskan bahwa saksi korban Teguh dijanjikan oleh Willyanto oknum Jaksa di wilayah hukum Jambi untuk mendapatkan Proyek Irigasi Pagaralam dengan dilakukan Penunjukan Langsung (PL) karena proyek tersebut sudah 3 kali gagal lelang.
"Pak Teguh ini dijanjikan proyek tersebut tetapi ada syaratnya yaitu, tanda keseriusan harus setor sejumlah Rp. 200.000.000, untuk membuka portal dan untuk undangan peserta sebesar 1 persen dari nilai kontrak proyek dan sampai dengan dinyatakan pemenang lelang, prosesnya di Jakarta, dikerjakan secara bersama-sama oleh kedua tim yakni tim Panitia dari Kementerian PUPR," ujar saksi Lim di persidangan.
Lim Fui Sang mengatakan bahwa saksi korban Teguh percaya proyek itu akan didapatkan karena sudah ada jaminan dari Willyanto yang merupakan oknum Jaksa.
Teguh saksi korban proyek fiktif memberikan keterangan sesuai sidang (Foto : Ariel/SP) |
Seusai sidang Teguh saksi korban mengaku heran karena pelaku utamanya yang dia laporkan ke pihak kepolisian tidak dijadikan tersangka atau didakwa dalam perkara ini.
"Yang saya laporkan adalah Willyanto oknum Jaksa di Jambi dan kawan kawan, karena dia juga yang membujuk saya dan merayu saya agar ikut serta dalam kegiatan proyek ini. Tapi yang menjadi terdakwa dalam persidangan ini saya tidak kenal," ujar Teguh.
Teguh mengatakan dia juga merasa aneh proyek dari Kementerian PUPR untuk kegiatan di Pagaralam, malah pengumuman pemenang lelang justru muncul di LPSE Muara Enim pada tanggal 13 Agustus 2021, setelah kami telusuri bahwa proyek itu ternyata fiktif, merasa ditipu akhirnya saya melaporkan kasus ini ke Polisi," ungkapnya.
Ditambahkannya, dalam sidang ini dia berharap kepada majelis hakim PN Palembang agar bisa mengungkap kasus ini dengan terang benderang.
Dalam dakwaan, bahwa akibat perbuatan saksi Melky bersama-sama dengan Jhonsi Hartono, Has Karel, Agung Satria, Hariman Nasrullah, Husni Mubarok, Darlissawati dan Besrinawadi mengakibatkan saksi Teguh mengalami kerugian sebesar Rp.2.940.000.000,- (dua miliar sembilan ratus empat puluh juta rupiah), saksi Mubarak mengalami kerugian sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah) dan saksi Endria mengalami kerugian sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ariel)