Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Gugatan Eks Wabub Muara Enim ke Anggota DPRD Sumsel, Hakim Gali Keterangan Saksi

Wednesday, July 26, 2023 | Wednesday, July 26, 2023 WIB Last Updated 2023-07-26T09:58:49Z

Sidang gugatan mantan Wakil Bupati Muara Enim Nurul Aman ke Anggota DPRD Sumsel Rizal Kenedi digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang gugatan yang diajukan mantan Wakil Bupati Muara Enim periode 2013-2018 Nurul Aman terhadap anggota DPRD Sumsel Rizal Kenedi terkait kesepakatan pembagian Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024 masing-masing menjabat selama dua tahun dan enam bulan di gelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (26/7/2023).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Cahyono SH MH, Gunawan Apriyadi tim kuasa hukum Nurul Aman selaku penggugat menghadirkan tiga saksi fakta yakni, Ahmad Paul anggota DPRD Kota Prabumulih, Agus Sutikno Ketua DPW PPP Sumsel dan Azhari AS Ketua OKK DPW PPP Sumsel.


Dalam persidangan, majelis hakim menggali keterangan ketiga saksi tersebut terkait kesepakatan antara penggugat dan tergugat serta adanya surat pengunduran diri tergugat dari keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).


"Saudara saksi ya, penggugat ini Nurul Aman dan tergugat Rizal Kenedi apakah pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sumsel periode 2019-2024 dan siapa yang terpilih?," Tanya hakim ketua kepada saksi Ahmad Paul.


"Nurul Aman tidak terpilih yang mulia karena kalah suara dengan Rizal Kenedi," ujar saksi.


Kemudian majelis hakim bertanya kepada saksi Agus Sutikno selaku Ketua DPW PPP Sumsel terkait adanya kesepakatan pembagian jabatan selama 2,5 tahun antara penggugat dan tergugat.


"Saudara saksi terkait kesepakatan yang dimaksud coba jelaskan antara penggugat dan tergugat ini mendapatkan berapa suara dalam pemilu legislatif tahun 2019," tanya hakim ketua.


"Bahwa penggugat dan tergugat pada tahun 2019 mencalokan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sumerta Selatan. Setelah pemilu legeslatif dilaksanakan Nurul Aman mendapatkan sebanyak 13.798 suara sedangkan Rizal Kenedi mendapatkan suara sebanyak 14.584 suara dengan selisi sebanyak 786 suara jika difrentasekan kurang dari 3 persen," jelas Agus Sutikno.


Agus Sutikno mengatakan dengan kurang dari 3 persen suara tersebut, sesuai aturan partai PPP maka harus dibagi menjadi 2,5 tahun masa jabatan anggota DPRD Sumsel antara penggugat dan tergugat atau diganti dengan kompensasi.


"Kesepakatan internal mahkamah PPP tentang perselisihan hasil pemilu legislatif tahun 2019 kurang dari 3 persen adalah pembagian waktu periode menjadi masing-masing 2,5 tahun masa jabatan dibagi dua, atau diganti dengan kompensasi. Dan akhirnya disepakati oleh kedua pihak dengan membuat kesepakatan surat pengunduran diri Rizal Kenedi setelah dilantik menjadi anggota DPRD Sumsel dengan tanggal dan bulan masih dikosongkan untuk antisipasi menghitung masa habis jabatan tergugat selama 2,5 tahun," jelas Agus Sutikno.


Majelis hakim kembali menggali keterangan Agus Sutikno terkait kesepakatan tersebut apakah sudah dilaksanakan oleh tergugat.


"Apakah hasil kesepakatan itu dilaksanakan oleh tergugat?," Tegas hakim.


"Dalam perjalanan, kesepakatan itu ternyata tidak dijalankan oleh tergugat dan akhirnya penggugat melakukan gugatan ke PN Palembang," ujarnya.


Akan tetapi saat ditanya oleh majelis hakim soal tergugat tidak diproses dan masih menjadi anggota DPRD Sumsel padahal sudah ada surat kesepakatan pengunduran diri, Agus Sutikno mengatakan bahwa Rizal Kenedi melakukan kasasi atas putusan mahkamah partai PPP dan Sekwan DPRD Sumsel belum mau melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PWA) karena belum keluar putusan kasasi dari Mahkamah Agung.


Sementara itu saksi Azhari AS Wakil Ketua OKK DPW PPP Sumsel dalam persidangan membenarkan terkait kronologi kesepakatan antara penggugat dan tergugat.


"Saudara saksi Azhari AS apakah saudara mengetahui bahwa penggugat dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sumsel periode 2019-2024?


"Betul yang mulia dari Dapil 6 penggugat dan tergugat mencalonkan. Benar ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat untuk membagi masa jabatan selama 2,5 tahun yang dibuat di kantor DPW PPP Sumsel, saya ada pada saat itu yang mulia. Saya diminta hadir untuk menyaksikan kesepakan antara tergugat dan penggugat, karena saya sebagai wakil ketua Bapilu DPW PPP Sumsel tahun 2019," jelasnya.


Dari pantauan diruang sidang, Nurul Aman selaku penggugat tampak hadir menyaksikan jalannya persidangan. Sementara itu Rizal Kenedi tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.


Seusai sidang, Nurul Aman selaku penggugat melalui tim kuasa hukumnya Gunawan Apriyadi SH MH mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang terkait gugatan Cidera Janji atau wanprestasi.


"Gugatan ini dilakukan klien kami, terkait kesepakatan secara lisan untuk berbagi waktu menjabat sebagai Anggota DPRD Propinsi Sumatera Selatan masing-masing menjabat selama dua tahun dan enam bulan yang lebih dahulu menjabat adalah Tergugat H Rizal Kenedi," terang Gunawan seusai sidang.


Dijelaskannya, adapun yang menjadi dasar gugatan Penggugat adalah, bahwa Penggugat dan Tergugat pada tahun 2019 mencalokan diri sebagai Anggota DPPRD Provinsi Sumerta Selatan.


Setelah pemilu legeslatif dilaksanakan Penggugat Mendapatkan suara sebanyak 13.798 suara sedangkan Tergugat mendapatkan suara sebabanyak 14.584 suara. 


"Dan dalam putusan mahkamah partai pada tanggal 23 agustus 2022 Tergugat dimuka persidangan telah mengakui menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Propinsi Sumatera Selatan tersebut, setelah Tergugat menjabat selama 2,5 Tahun," ujarnya.


Kemudian lanjut Gunawan, setelah waktu berjalan selama dua tahun dan enam bulan sejak Tergugat dilantik sebagai anggota DPRD Propinsi Sumatera Selatan berdasarkan SK dari Menteri Dalam Negeri Nomor 161.16-4042 Tanggal 13 September 2019 sampai dengan sekarang Tergugat tidak melaksanakan perjanjian yaitu mengundurkan diri dari Anggota DPRD Propinsi Sumatera selatan Periode 2019-2024.


"Bahkan, Tergugat menghalangi Penggugat Untuk menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan selama 2,5 tahun setelah Tergugat menjabat, dengan mengajukan Gugatan ke Mahkamah Partai yang teregister Nomor 07/MP-DPP-PP/2022, mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yang teregister Nomor 601/Pdt.sus-Parpol/PN.Jkt.Pst, Mengajukan kasasi Ke Mahkamah Agung RI walaupun berdasarkan SEMA NO 4 tahun 2016 bahwa putusan Pengadilan Negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir sehingga apa yang dilakukan oleh tergugat hanyalah untuk menghalangi dan menghambat Penggugat sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Sumatera selatan saja," ungkap Gunawan.


Selain itu tambah Gunawan, Tergugat juga Mengajukan Surat ke Ketua DPRD Sumatera Selatan yang isinya memohon agar tidak memproses Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Propinsi Sumatera Selatan dari Tergugat ke Penggugat dengan surat No. 45/KH.SwE.IV/2022 Tanggal 12 April 2022.


Akibat dari Tergugat yang tidak melaksanakan Prestasinya yaitu, mengundurkan diri dari Anggota DPRD Sumatera Selatan maka Tergugat telah dipecat dari Anggota Partai Persatuan Pembangunan sebagaimana SK DPP Partai Persatuan Pembangunan Nomor 0736/IN/DPP/III/2022 Tanggal 9 Maret 2022 Tanggal 09 Maret 2022. 


"Bahwa Perjanjian lisan yang dibuat oleh kedua belah pihak (PENGGUGAT dan TERGUGAT) dengan ditandai surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Sumatera selatan tersebut telah memenuhi Unsur- unsur sebagaimana dimaksud pasal 1320 KUHPerdata, yang mana dalam Pasal 1320 KUHPerdata sama sekali Tidak mengatur dan mewajibkan suatu kontrak atau perjanjian dibuat secara tertulis, sehingga perjanjian lisan juga mengikat secara hukum," tegasnya.


Gunawan mengatakan, akibatnya kliennya mengalami kerugian materil. Penghasilan yang semestinya didapat oleh Penggugat apabila Tergugat tidak melakukan wanprestasi yaitu Penghasilan sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sejak bulan Mei 2022 sampai gugatan ini diajukan yaitu selama 11 bulan sebesar Rp 54.166.405 x 11 bulan = RP. 595.830.455.


Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat akibat dari Tergugat yang menghalangi Penggugat menjadi Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 300.000.000. Materil 595.830.455,- + 300.000.000,- = 895.830.455.


"Kerugian Imateril, bahwa akibat perbuatan Tergugat  yang tidak memenuhi Perjanjian tersebut telah membuat Penggugat Malu pada khalayak ramai maka Penggugat mengalami Kerugian Imaterial sebesar Rp 2.000.000.000. Bahwa apabila dijumlahkan secara keseluruhan, maka kerugian yang diderita oleh Penggugat baik secara materiil maupun Inmateril adalah, Materil Rp 895.830.455. Inmateril Rp 2.000.000.000. Keseluruhan Rp. 2.895.830.455," jelasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update