Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Penyidik Tidak Hadir, Sidang Pembuktian Perkara TPPU Jango Ditunda

Thursday, July 20, 2023 | Thursday, July 20, 2023 WIB Last Updated 2023-07-20T07:18:15Z

Rendra Antonni alias Jango dihadirkan dalam sidang pembuktian perkara TPPU di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika yang menjerat terdakwa Rendra Antonni alias Jango di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus terpaksa harus ditunda.


Penundaan sidang tersebut, dikarenakan saksi dari penyidik Polda Sumsel yang melakukan verbal lisan terhadap terdakwa Rendra Antonni berhalangan hadir.


Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Kiagus Anwar kepada majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH.


"Izin yang mulia saksi dari penyidik berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan Rakernis Narkotika," ujar JPU dipersidangan, Kamis (20/7/2023).


Mendengar keterangan itu, majelis hakim kemudian memberikan waktu satu Minggu kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi penyidik dalam persidangan.


"Baiklah penuntut umum kami beri waktu satu kali lagi, agar perkara ini tidak berlarut-larut. Jadi sidang kita tunda satu Minggu," ujar hakim ketua.

Nurmalah didampingi Tamee Irely dan tim kuasa hukum Rendra Antonni alias Jango 

Nurmalah SH MH didampingi Tamee Irely dan tim kuasa hukum terdakwa Rendra Antonni seusai sidang membenarkan sidang ditunda dikarenakan saksi penyidik berhalangan hadir.


"Sidang hari ini ditunda, seharusnya sesuai agenda jika saksi hadir kemudian langsung pemeriksaan terdakwa. Perkara ini sudah cukup lama dan memakan waktu. Saya pikir wajar, kalau saksi ada kegiatan rakernis, dan ini baru sekali saksi tidak hadir. Tapi kalau sudah 2 sampai 3 kali, dipanggil tidak hadir, itu baru menghambat proses persidangan," ujar Nurmalah.


Nurmalah kemudian menyinggung terkait barang bukti berupa emas milik terdakwa Rendra Antoni alias Jingo yang disita yang tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan.


"Emas itu hanya diamankan dalam tanda kutip ya, tapi di dalam hukum seharusnya dibuat berita acara penyitaan, dan ada izin dari Pengadilan, untuk melakukan penyitaan. Tetapi faktanya sampai hari ini, emas tersebut surat penyitaannya tidak ada. Makannya kami melaporkan penyidik ke Propam Polda Sumsel," jelas Nurmalah.


Dari laporan itu kata Nurmalah, pihak Propam Polda Sumsel telah menghentikannya dengan alasan tidak cukup alat bukti.


"Beberapa hari lalu, kami mendapatkan surat dari pihak Propam Polda Sumsel yang mengatakan perkara itu dihentikan, dengan alasan tidak cukup bukti, atau tidak ditemukan bukti. Makanya, dalam waktu dekat ini kami akan kembali melaporkan ke Mabes Polri," tegas Nurmalah.


Dikatakannya, ada beberapa hal yang dilaporkan pertama soal penarikan uang di Bank BCA, kedua terkait emas-emas milik terdakwa Jango dan istrinya yang diambil saat penggeledahan. 


"Didalam persidangan saksi penyidik, yang menangkap mengakui ada lebih dari 2 Ons atau kurang lebih 200 gram emas tapi tidak dijadikan bukti dalam perkara ini. Logika hukum, jadi statusnya apa? berita acara penyitaan tidak ada, berita acara penitipan barang bukti tidak ada. Makanya kami akan melaporkan lagi perkara ini ke Mabes Polri," tegasnya.


Dalam sidang sebelumnya, dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, Rendra Antoni mengaku bahwa dirinya mendapatkan intimidasi oleh penyidik bahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) ia tanda tangani didalam sel tahanan.


"Saya diintimidasi oleh penyidik. BAP itu sudah diisi sebelumnya,  saya menandatangani BAP didalam pintu sel dan saya tidak tahu isi BAP, saya paraf karena tertekan. Bahkan yang terjadi di ruangan itu hanya pura-pura tanda tangan saja yang mulia," ungkap Rendra Antoni dalam persidangan pekan lalu. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update