![]() |
Ditreskrimsus Polda Sumsel gelar press release ungkap kasus pengangkutan BBM jenis biosolar (Foto : Humas Polda Sumsel) |
PALEMBANG, SP - Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan dua tersangka kasus pengangkutan ribuan liter BBM jenis biosolar di SPBU Muara Baru jalan lintas Timur Desa Anyar Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Adapun dua tersangka yang diamankan yakni HW (42) yang berperan sebagai sopir dan AR (24) berperan sebagai operator SPBU.
Dua tersangka tersebut, mengaku menggunakan mobil Kijang Krista yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut minyak tersebut.
"Tangkinya itu sudah dimodifikasi, di mana dalam mobil tersebut sudah dipasang tedmond ukuran 1 ton atau 1000 liter," ujar Wadirkrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira.
Tersangka yang merupakan pemilik mobil HW juga mengakui sudah berulang kali mengisi BBM di SPBU tersebut.
"Pada saat diamankan, pelaku sedang mengisi minyak dan tedmond itu baru terisi 750 liter," ujarnya.
Dalam melakukan aksinya HW ternyata bersekongkol dengan operator SPBU, AR untuk mengisikan minyak ke tedmond.
"AR mendapat komisi dari HW sebesar 150 rupiah untuk per liternya," ungkapnya.
Sementara tersangka HW mengaku membeli minyak tersebut seharga Rp 7100 perliternya dan di jual seharga Rp 7500.
"Saya menggunakan sebanyak 20 akun my Pertamina, di mana saya buat sendiri itu akunnya," katanya.
HW mengaku bisa membuat sebanyak 20 akun dengan cara memfoto mobil-mobil yang tidak berjalan di dekat POM.
"Jadi kalau ada mobil yang pakai solar berhenti saya foto mobilnya dan ambil data mobilnya," katanya.
Pria yang kesehariannya sebagai mekanik motor ini mengaku nekat melakukan ini karena tergiur untung yang besar.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 yang diubah dalam pasal 40 (9) UU No 6 tahun 2023, dengan hukuma pidana maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar. (Ril/Ariel)