Notification

×

Tag Terpopuler

Nurhasan Terdakwa Kurir Sabu 115 Kg Dituntut Hukuman Pidana Mati

Tuesday, July 18, 2023 | Tuesday, July 18, 2023 WIB Last Updated 2023-07-18T08:18:31Z

Nurhasan terdakwa Kurir Sabu dituntut pidana mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menuntut hukuman pidana mati terhadap Nurhasan terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 115 Kilogram.


Tuntutan tersebut dibacakan oleh penuntut umum dihadapan majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/7/2023).


Dalam tuntutannya penuntut umum menilai, bahwa perbuatan terdakwa Nurhasan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I.


Atas perbuatannya, terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana mati," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Setelah mendengarkan tuntutan pidana mati tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Supendi dari Posbakum PN Palembang akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.


Seusai sidang Supendi SH MH, mengatakan, tuntutan mati yang dituntut Jaksa tidak sesuai karena sangat berlebihan


"Sangat berlebihan karena klien kita ini hanya mengantarkan saja dan ini baru sekali menghantarkan narkoba jenis sabu. Maka kita akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan," ujarnya.


Dalam dakwaan, kejadian bermula saat tiga anggota BNNP Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 wib akan ada transaksi gelap narkotika jenis sabu yang dibawa dari daerah Aceh menuju Kota Palembang.


Sabu tersebut dibawa dengan menggunakan mobil dengan

melewati akses jalan Palembang - Betung KM 16. 


Kemudian BNNP Sumsel melakukan penyelidikan dialamat tersebut lalu pada saat anggota  BNNP sumsel tiba di alamat tersebut melintas kendaraan mobil avanza berwana silver dengan nomor polisi luar daerah Plat BA 1866 KB yang dikendarai seseorang  dengan kecepatan tinggi.


Mobil tersebut berhenti di salah satu rumah makan pecel lele di kawasan KM .16 dan seseorang tersebut keluar dari mobil. Kemudian datanglah terdakwa dengan menggunakan ojek online dan langsung masuk ke mobil tersebut dan langsung mengendarainya dengan kecepatan tinggi.


Lalu anggota BNNP Sumsel melakukan pembuntutan sampai tempatnya di Jalan Kol. Dani Effendi Talang Betutu Kecamatan Sukarami Kota Palembang hingga membergentilan kendaraan tersebut lalu melakukan penyidikan terhadap terdakwa Nur Hasan Bin Acun. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update