Notification

×

Tag Terpopuler


Kuasa Hukum UBD Sebut Keterangan Ahli dari Tergugat, 85 Persen Mendukung Isi Dalam Gugatan

Friday, July 14, 2023 | Friday, July 14, 2023 WIB Last Updated 2023-07-14T17:18:16Z

Sidang gugatan perdata perebutan aset tanah dan bangunan UBD digelar di Pengadilan Negeri Palembang 

PALEMBANG, SP - Sidang perkara gugatan perdata atas sengketa perebutan aset tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD) masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (14/7/2023).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi SH MH, kuasa hukum tergugat VII dan tergugat VIII menghadirkan ahli hukum perdata dari Universitas Pancasila Muhammad Rizky Aldila.


Dalam keterangannya, Muhammad Rizky Aldila mengatakan, bahwa  seluruh penyelengaraan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) itu baiknya segera dialihkan kepada nama yayasan dengan jalan memediasikan para pihak supaya ditemukan titik temu, mekanismenya apakah jual beli, penyerahan, apakah dengan hibah dan sebagainya. Karena hal itu yang paling penting dalam perkara tersebut.


"Jadi memang seluruh aset hingga saat ini itu dipisahkan menjadi hak kekayaaan badan penyelengara. Namanya apapun itu, entah yayasan atau perserikatan silakan, kenapa? Supaya tidak terjadi ambigu, apabila ada perlengkapan yang terjadi diatasnya misalkan dia tumbuh diatasnya adalah berupa bangunan. Pertanyaannya adalah, apakah menjadi milik yayasan atau milik pribadi yang namanya di sertifikat nah inilah yang menjadi polemik dalam kasus ini,”ujarnya kepada awak media sesuai sidang.


Tim kuasa hukum Universitas Bina Darma (UBD) selaku penggugat diwakili oleh Reza Fajri SH mengatakan, secara hukum Agraria sertifikat betul atas nama empat pendiri atau empat pengurus tersebut, namun itulah yang kami coba buktikan disini dalam persidangan.


"Ahli yang dihadirkan tadi mengatakan dalam hukum pendaftaran tanah ada sensor negatif namanya, apabila terdapat ada hal-hal yang tidak sesuai pada saat penungaangan transaksi jual beli tersebut, itu dapat dibuktikan sebaliknya. Sebaliknya seperti apa? Formalnya dulu awalnya seperti apa transaksi mengunakan uang siapa, nah itu coba dibuktikan. Jadi menurut kami keterangan ahli tadi sangat fositif, 85 persen hampir semua keterangan ahli tadi mendukung semua isi dalam gugatan kami," ujar Reza Fajri.


Sementara itu Novel Suwa SH MM selaku tim kuasa hukum tergugat mengatakan bahwa ahli yang dihadirkan oleh pihaknya adalah ahli dari keperdataan dan juga sebagai  pengawas Perguruan Tinggi Swasta wilayah VII.


“Jadi dalam keterangan ahli tadi dia mengetahui dari permasalahan-permasalahan dari Universitas Swasta di Kota Palembang ini. Ahli mengatakan tadi di persidangan bahwa itu murni bukan waris melainkan hak milik dari pada perorangan yang jelas itu adalah kepemilikan yang terdiri dari empat orang," katanya kepada awak media seusai sidang.


Novel juga mengklaim bahwa ahli yang dihadirkan dalam persidangan menguntungkan pihaknya selaku tergugat.


“Jadi untuk ahli yang kita hadirkan hari ini, menurut saya menguntungkan kita. Karena posisinya juga ahli mengetahui permasalahan ini, yang jelas ahli tadi sudah menjelaskan di fakta persidangan bahwa universitas tersebut belum membuat laporan keuangan sampai dengan sekarang kepada Dikti," ujarnya.  


Novel mengatakan dalam perkara tersebut dan proses persidangan yang masih berjalan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menilai apakah kebenaran ini adalah perbuatan melawan hukum atau bukan apakah lahan itu milik yayasan atau pribadi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update