Notification

×

Tag Terpopuler

Kejati Sumsel Kejar Tersangka Baru di Perkara Korupsi Pembebasan Lahan Tol OKI

Friday, July 21, 2023 | Friday, July 21, 2023 WIB Last Updated 2023-07-21T14:38:29Z

Kajati Sumsel Sarjono Turin melaksanakan konferensi pers capaian kinerja dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 63

PALEMBANG, SP - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Tol Kayuagung - Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang menjerat dua terdakwa Pete Subur dan Ansila tinggal menunggu putusan atau vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 miliar itu, kedua terdakwa tersebut dituntut hukuman pidana oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel masing-masing selama 10 tahun penjara.


Keduanya juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara.


Untuk terdakwa Pete Subur diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar sedangkan terdakwa Ansila sebesar Rp 300 juta.


Adapun total uang kerugian negara dari Rp 5,7 miliar yang belum diselamatkan yakni sebesar Rp 3,1 miliar.


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin mengatakan, dalam perkara tersebut kedua terdakwa sudah dituntut oleh penuntut umum dan tinggal menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dan pihaknya akan segera menetapkan tersangka baru.


"Tidak berhenti disitu, karena dari fakta-fakta persidangan pihak-pihak yang ikut menikmati dan belum mengembalikan uang kerugian negara akan kita kejar, yang jelas masih ada tersangka baru. Kita masih menunggu putusan dari Pengadilan Tipikor Palembang," tegas Kajati Sumsel Sarjono Turun didampingi Wakajati dan para Asisten saat press release capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Jumat (21/7/2023). (Ariel)

×
Berita Terbaru Update