Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Palembang Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Komite SMAN 19

Thursday, July 20, 2023 | Thursday, July 20, 2023 WIB Last Updated 2023-07-20T08:38:12Z

Kejari Palembang menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMA Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menetapkan dua orang tersangka dengan inisial SL selaku Kepala Sekolah dan AR Ketua Komite dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang melalui Kasi Intelijen Fandi Hasibuan didampingi Kasi Pidsus Bobby H Sirait mengatakan, bahwa penetapan para tersangka tersebut didasari adanya dua alat bukti yang telah dimiliki oleh tim penyidik antara lain keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli.


"Para tersangka dalam perkara ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," ujar Fandi.


Fandi menjelaskan bahwa selanjutnya, sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, terhadap para tersangka secara resmi langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari kedepan.


"Bahwa dapat pula kami sampaikan kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan para tersangka tersebut sebesar Rp 358.777.250," jelasnya.


Sebelumnya Jaksa penyidik Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan di SMA Negeri 19 dan telah mengamankan barang bukti berupa Buku Rekening Atas nama Komite SMA Negeri 19 Palembang, Berkas Pengeluaran Rutin, Berkas Hutang Piutang Komite, Daftar Hadir Rapat Komite, 1 Unit CPU Merk Simbadda, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.


Kemudian, Rekap Kartu Inventaris Barang, Asli dan Foto Copy Surat Pernyataan dan Daftar Hadir Rapat Komite, Undangan Orang Tua Siswa Kelas X 12 kelas, Kelas XI dan XII 13 kelas. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update