Kejari Muara Enim menetapkan tersangka perkara penjualan asset lahan milik Pemkab Muara Enim |
PALEMBANG, SP - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Asset milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim berupa jalan yang merupakan akses jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar - Simpang Sidomulyo tahun 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya mengatakan, pihaknya melakukan penetapan tersangka atas nama D.I berdasarkan serangkaian tindakan penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.
"Bahwa pada hari ini, penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melakukan penetapan tersangka atas nama D.I berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor B-1484/L.15/Fd.1/072023/ tanggal 18 Juli 2023. Bahwa penetapan tersangka dan penahanan tersebut berdasarkan serangkaian tindakan penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti surat, dan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.868.468.610,99," ujar Anjasra melalui siaran pers, Selasa (18/7/2023).
Anjas menjelaskan, tersangka D.I telah menitipkan uang sebesar Rp 74.822.400 yang merupakan uang hasil penjualan asset milik Pemkab Muara Enim dan juga ada uang penitipan dari saksi dari pihak PT. RMK sebesar Rp 300.000.000.
"Bahwa guna percepatan proses penanganan perkara tersebut terhadap tersangka tersebut telah dilakukan penahan di Lapas kelas II B Muara Enim untuk 20 hari kedepan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan Nomor : PRINT/01/L.15/Fd.1/07/20223," ujarnya. (Ariel)