Notification

×

Tag Terpopuler


Jango Ungkap di Intimidasi Hingga Tanda Tangan BAP Dalam Sel Tahanan

Thursday, July 13, 2023 | Thursday, July 13, 2023 WIB Last Updated 2023-07-13T15:40:03Z

Rendra Antoni alias Janggo menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika yang menjerat terdakwa Rendra Antoni alias Jango kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (13/7/2023).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, Rendra Antoni mengaku bahwa dirinya mendapatkan intimidasi oleh penyidik bahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) ia tanda tangani didalam sel tahanan.


"Saya diintimidasi oleh penyidik. BAP itu sudah diisi sebelumnya,  saya menandatangani BAP didalam pintu sel dan saya tidak tahu isi BAP, saya paraf karena tertekan. Bahkan yang terjadi di ruangan itu hanya pura-pura tanda tangan saja yang mulia," ungkap Rendra Antoni dalam persidangan.


Mendengar keterangan terdakwa tersebut, kemudian majelis meminta agar dihadirkan saksi penyidik yang melakukan verbal lisan pada sidang pekan depan.


"Baik sidang kita lanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penyidik yang melakukan pemeriksaan,"ujar hakim ketua.


Seusai sidang Nurmalah SH MH kuasa hukum Rendra Antoni menegaskan bahwa kliennya tidak mengakui semua isi BAP


"Jadi sesuai yang diungkapkan klien kami tadi dihadapan majelis hakim, bahwa Jango ini tidak merasa memberikan keterangan dalam BAP, tetapi dia disuruh paraf, karena ada intimidasi. Atas keterangan terdakwa tadi Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi verbal lisan yang melakukan pemeriksaan BAP terhadap klien kami Rendra Antoni," jelas Nurmalah.


Nurmalah menambahkan, terdakwa juga meminta agar kuasa hukum yang ditunjuk penyidik untuk mendampingi saat dilakukan pemeriksaan agar dihadirkan dalam persidangan.


"Dan klien kami tadi juga meminta kepada penasihat hukum yang mendampingi saat pemeriksaan untuk dihadirkan di persidangan. Karena dalam perkara ini, kami melakukan pembuktian terbalik. Kami membuktikan uang yang membeli mobil, rumah, bukan dari uang narkotika. Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang menyebut dan mengenal Jango ini adalah seorang kontraktor," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update