Notification

×

Tag Terpopuler

Jango Keberatan Keterangan Saksi Penyidik, Kuasa Hukum Akan Lapor Bareskrim Polri

Thursday, July 27, 2023 | Thursday, July 27, 2023 WIB Last Updated 2023-07-27T09:40:10Z

Rendra Antonni alias Jango dihadirkan dalam sidang perkara TPPU di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika yang menjerat Rendra Antoni alias Janggo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penyidik Polda Sumsel sekaligus pemeriksaan terdakwa, Kamis (27/7/2023).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Kiagus Anwar menghadirkan dua penyidik dari Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumsel Yulian dan Yeti yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Rendra Antonni alias Jango pada saat penyidikan.


Dalam persidangan saksi Yulian membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Rendra Antonni alias Jango.


"Terdakwa pada saat itu didampingi penasehat hukum penunjukan dari Polda Sumsel yaitu Sayuti. Sebelumnya ada introgasi lisan, dan pertanyaan terkait asal usul mobil milik terdakwa yang disita," ujar saksi menjawab pertanyaan penuntut umum.


Kemudian saksi Yeti, juga mengaku turut memeriksa terdakwa Jango, menurutnya tidak ada pemaksaan dan pengancaman dalam pemeriksaan.


"Ketika penyidik bertanya, terdakwa menjawab semua isi BAP.  Pemeriksaan terdakwa dilakukan diruang 1 subdit 1, terdakwa Rendra membaca isi BAP dan menandatanganinya," ujar saksi Yeti. 


Sementara saat giliran diperiksa, terdakwa Rendra Antonni alias Jango membantah atau keberatan atas keterangan dua saksi tersebut.


"Saya keberatan atas keterangan saksi yang mulia, saya bantah semua. BAP ini tidak benar semua karena sudah dibuat dan saya memparafnya didalam sel tahanan, kemudian berapa hari kemudian saya dikeluarkan dari sel dibawa keruangan dan dibuatlah seolah-olah saya diperiksa didampingi penasehat hukum bernama Sayuti. Keterangan saya yang benar di sidang ini bukan di BAP yang mulia, karena saya mendapatkan intimidasi dan diancam penyidik," Jango dihadapan majelis hakim.


Selanjutnya giliran Nurmalah selaku kuasa hukum terdakwa mengajukan pertanyaan kepada saksi terkait barang-barang milik kliennya yang disita oleh penyidik.


"Kemana barang bukti, yang tidak masuk berkas perkara. Dan tidak ada berita acara penitipan?," Tanya Nurmalah kepada saksi Yeti 


"Ada barang-barang tersebut, emas dari Leni dan ponsel juga kartu ATM. Ada 6 macam, 3 kalung, 2 gelang, satu cincin, sebagian ada suratnya, sebagian lagi tidak ada, iPhone Promax 11 Barang itu berada di berangkas kami dan tidak ada berita acara penyitaannya, itu  ditandatangani oleh Leli, istri terdakwa Rendra Antoni," jelas saksi Yeti. 


Nurmalah kembali menanyakan barang-barang yang disita selain emas dan handphone.


"Selain emas, apalagi yang disita dari TPPU?," Ujar Nurmalah. 


"Ada mobil Mithsubishi Pajero dari Rendra alias Jango, mobil Toyota Innova dari Penta, mobil Honda CRV dari Setiawan dan sebuah bidang tanah," kata saksi lagi.


Seusai sidang Nurmalah didampingi Tamee Irely dan tim kuasa hukum Rendra Antoni menegaskan bahwa kliennya dalam persidangan tidak mengakui semua isi BAP dan keberatan atas keterangan saksi.

Nurmalah SH MH didampingi Tamee Irely SH MH dan tim kuasa hukum Jango (Foto : Ariel/SP)

"Jadi sesuai yang diungkapkan klien kami tadi dihadapan majelis hakim, bahwa Jango ini tidak merasa memberikan keterangan dalam BAP, tetapi dia disuruh paraf, karena ada intimidasi. Atas keterangan terdakwa itulah, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi verbal lisan yang melakukan pemeriksaan BAP terhadap Rendra Antoni alias," jelas Nurmalah.


Nurmalah menambahkan, karena perkara TPPU yang menjerat kliennya harus dibuktikan dengan pembuktian terbalik. 


"Karena dalam perkara ini, kami melakukan pembuktian terbalik. Kami akan membuktikan uang yang membeli mobil, rumah, bukan dari uang narkotika. Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang menyebut dan mengenal Jango ini adalah seorang kontraktor," ujarnya. 


Nurmalah menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya kembali akan melaporkan penyidik yang menangani perkara kliennya ke Bareskrim Mabes Polri.


"Makanya dalam waktu dekat ini kami akan kembali melaporkan penyidik ke Bareskrim Mabes Polri. Ada beberapa hal yang akan dilaporkan, pertama soal penarikan uang di Bank BCA, kedua terkait emas-emas milik terdakwa Jango dan istrinya yang diambil saat penggeledahan dan Jango tadi juga sudah mengungkapkan meminta rekening koran dari ATM Bank miliknya yang disita," tegasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update