Kejari PALI tetapkan dua tersangka kasus dana BOK pada Dinkes PALI |
PALEMBANG, SP - Tim penyidik bidang pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pali menetapkan dua tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2021 dengan nilai anggaran Rp. 1.267.148.000,00.
Kedua tersangka itu yakni, M Mudakir SKM M Kes selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan periode 1 Januari sampai dengan 1 November 2021 dan DR Zamir Alvi SH MH Kepala Dinas Kesehatan Kesehatan periode 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2021.
Kedua tersangka tersebut, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh jaksa penyidik.
"Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MD dan ZA, Tim Penyidik Kejari PALI langsung menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP-869/L.6.22/Fd.2/07/2023 dan Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP-870/L.6.22/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023," ujar Kasi Intelijen Kejari PALi Mhd Padli Habibi melalui siaran pers, Senin (17/7/2023).
Habibi menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir kerugian negara sebesar Rp. 410.080.600.
"Bahwa kedua tersangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Habibi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka lanjut Habibi, Penyidik Kejari PALI langsung melakukan Penahanan terhadap kedua tersangka MD dan ZA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab lematang Ilir Nomor : PRINT-872/L.6.22/Fd.2/07/2023 dan Nomor : PRINT-873/L.6.22/Fd.2/07/2023.
"Selanjutnya kedua tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari kedepan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya. (Ariel)