Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa di Kasus PTSL Alang-alang Lebar

Friday, July 28, 2023 | Friday, July 28, 2023 WIB Last Updated 2023-07-28T08:13:45Z

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak eksepsi dua terdakwa kasus PTSL Alang-alang Lebar (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak dalil nota keberatan atau Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Aldani Marliansyah Lurah Talang Kelapa dan Tarkim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, yang berdiri diatas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel, di Kawasan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar.


Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa akan tetapi terdakwa satunya lagi yakni, Mustagfirudin ASN BPN Kota Palembang tidak mengajukan Eksepsi.


Penolakan eksepsi tersebut, dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang dengan agenda putusan sela, Jumat (28/7/2023).


Dalam putusannya Majelis Hakim, menilai bahwa setelah mencermati dan membaca surat keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan dakwaan penuntut umum tidak jelas dan tidak cermat, menurut pertimbangan majelis hakim bahwa dakwaan penuntut umum sudah dibuat secara rinci dan jelas. 


Majelis hakim juga menilai, untuk menentukan apakah terdakwa telah terbukti bersalah haruslah dibuktikan dalam persidangan, sehingga keberatan terdakwa tidak beralasan dan harus dikesampingkan.


"Mengadili, bahwa keberatan dari penasehat hukum terdakwa, tidak memiliki alasan-alasan yang cukup maka dari itu majelis hakim menolak keberatan tersebut dan menyatakan dakwaan penuntut adalah sah serta memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian perkara dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi," tegas hakim hakim ketua saat membacakan putusan sela. 


Dalam dakwaannya, penuntut umum menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dari penerbitan sertifikat hak milik tanah milik Pemprov Sumsel, negara ditaksir mengalami kerugian atau perekonomian negara sebesar Rp 1,3 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update