Suherman mantan Kades Bindu OKU menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Suherman mantan Kepala Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara.
Suherman yang terjerat kasus pungutan biaya pembuatan surat sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistim Lengkap (PTSL) tahun 2018 itu juga dihukum pidana denda sebesar Rp 200 juta.
Tuntutan tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU dihadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/7/2023).
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saherman dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, apabila terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan pidana kurungan 4 bulan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.
Akan tetapi saat JPU membacakan beberapa barang bukti yang telah disita terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kades tersebut, hakim sempat dibuat bingung.
Hal itu lantaran salah satu barang bukti yang disebut Jaksa bahwa telah menyita barang bukti 40 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dengan nilai Rp 4 juta.
Hakim mempertanyakan uang yang disita tersebut karena selama persidangan tidak dilampirkan sehingga itu dianggap sumir.
"Penuntut umum itu uang yang disita sebanyak 40 lembar pecahan 100 ribu dengan nilai Rp 4 juta dari mana? Karena uang itu tidak pernah diungkap dalam persidangan," tanya hakim ketua.
"Baik yang mulia uang itu dari dari panitia PTSL bernama Samsul," jawab JPU.
Mendengar jawaban JPU, hakim kembali menegaskan bahwa saksi atas nama Samsul itu tidak dihadirkan dalam persidangan.
"Uang tersebut telah dikembalikan saksi Samsul di kepolisian saat BAP, namun saksi tersebut tidak pernah diminta hadir dalam persidangan dan memberikan keterangan. Inilah akibatnya penuntut umum diganti tetapi tidak menguasai sidang kan jadi bingung. Yang membacakan dakwaan lain, pembuktian perkara lain lagi, yang menuntut juga lain lagi seharusnya jaksa yang memeriksa menyidangkan perkara ini," tegas hakim ketua
Menganggap tuntutan masih sumir, Hakim kembali bertanya apakah tuntutan ini akan diperbaiki terlebih dahulu atau tetap akan dilanjutkan seusai dengan yang sudah ditulis.
"Tetap dilanjutkan saja yang mulai," tutur JPU.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Saherman, Marulam Simbolon SH mengatakan bahwa fakta yang terungkap dipersidangan justru majelis mengingatkan JPU.
"Karena dalam surat tuntutan itu disebutan ada bukti penyitaan sebesar Rp 4 juta, namun ternyata dalam persidangan uang tersebut tidak pernah ditunjukkan Jaksa," terang dia.
Artinya, ia menganggap bahwa JPU tidak siap dan menganggap bahwa kasus tersebut terkesan dipaksakan.
"Uang Rp 4 juta itu kan disita dari saudara saksi yang tidak pernah diperiksa dimuka persidangan ini, melainkan diperiksa di BPA kepolisian.," tuturnya.
Diketahui dakwaan, bahwa terdakwa Saherman sebagai Kades Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, dalam rentang waktu Januari - Desember 2018 diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain, dengan mengumpulkan perangkat Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, di rumah terdakwa.
Namun tanpa melibatkan dan membahas dengan masyarakat, menunjuk panitia secara lisan dan menetapkan biaya kepada warga Desa Bindu yang mengajukan atau mengikuti program PTSL BPN tahun anggaran 2018. Sebesar Rp 500 ribu per sertifikat, dengan keuntungan terdakwa Rp 100 ribu dan panitia Rp 20 ribu.
Uang Rp 500 ribu ini sebagai biaya operasional panitia dan biaya administrasi atas kemauan peserta program PTSL tahun 2018, dikelola dan dipotong langsung terdakwa Rp 120 ribu persertifikat dan biaya operasional bensin, rokok, transport, mengurus program PTSL Desa Bindu. (Ariel)