![]() |
Tim Advokat dan Penasehat Hukum dari LBH Ampera Jaya Sumsel (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Advokat dan penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Ampera Jaya Sumsel bertindak atas nama korban pemilik aplikasi pinjaman online Home Credit Indonesia (HCI) melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan oknum bernama Ristiana ke Polsek Sako Palembang.
Kejadian bermula pada saat terlapor yang diduga bekerja sama dengan sales Home Credit Indonesia (HCI) menggunakan aplikasi para korban untuk meminjam sejumlah uang dan berjanji akan membayar setiap bulannya.
Pada awalnya Ristiana rutin membayar bulanan namun pada pembayaran selanjutnya tidak melakukan pembayaran lagi sehingga membuat para korban mengalami kerugian bahkan sempat di datangi oleh diduga Debt Collector dari pihak HCI.
Adapun para korban yang merasa dirugikan oleh terlapor yakni, Fitrisia Madina, Nurjasmi Agustini, Ria Etik Suryani, Feli Yuniarti, Santi Oktorika, Dinna Rosalina Wati, Hasanah, Aisyah dan Meri Eka Mislawaty.
Karena merasa tidak nyaman dengan Debt Collector yang menggunakan kata-kata kasar akhirnya para korban meminta bantuan hukum kepada LBH Ampera Jaya Sumsel.
Adapun Advokat dan Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Ampera Jaya Sumsel terdiri dari, DR Hj Nurmalah SH MH CLA, Elda Multilawati SH MH, Raden Ayu Mutiara Dinda SH, Ahmad Satria Utama SH, Miftah Rizka Hayati SH MH, Januari Khatulistiwa PD SH MH, M Tegar Hidayat SH dan Alex Pratama.
"Awalnya terlapor ini menggunakan aplikasi Home Credit Indonesia (HCI) klien kami untuk meminjam sejumlah uang tapi uangnya digunakan untuk kepentingan Ristiana sendiri dan berjanji akan membayar setiap tiap bulannya, pada awal Ristiana rutin membayar bulanan namun pada pembayaran selanjutnya dia tidak melakukan pembayaran lagi sehingga membuat para klien kami mengalami kerugian dan ada yang sampai di datangi oleh diduga Debt Collector dari pihak HCI yang datang dengan menggunakan kata-kata kasar yang membuat klien-klien kami merasa tidak nyaman dan terancam," jelas Elda Multilawati, Kamis (13/7/2023).
Dikatakannya, aplikasi Home Credit Indonesia (HCI) kliennya digunakan untuk membeli suatu barang baik berupa Handphone dan lain-lain, bahwa barang tersebut bisa dicairkan dalam bentuk uang.
"Akan tetapi barang maupun uang tersebut tidak diterima oleh klien kami sampai dengan saat ini dan klien kami diharuskan membayar tagihan setiap bulannya padahal barang maupun uang yang dijanjikan tersebut tidak pernah diterima. Bahwa klien-klien kami telah berusaha untuk menemui Ristiana untuk membicarakan dan menanyakan terkait macetnya atau tidak terbayarnya tagihan-tagihan tersebut, namun yang bersangkutan tidak bisa ditemui dan selalu menghindar untuk menemui klien-klien kami. Bahwa karena klien-klien kami sama sekali tidak menikmati uang dan menerima barang tersebut diatas, untuk itu para klien kami menolak untuk membayar tagihan tersebut," ujar Elda.
Elda mengatakan akibat terlapor yang tidak ada niat baik, akhirnya para kliennya sepakat untuk membuat laporan di kepolisian dengan Nomor STPL: LP/B/164/VI/2023/SPKT/Polsek Sako/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan tanggal 17 Juni 2023. (Ariel)