Notification

×

Tag Terpopuler

Bikin Konten Makan Kriuk Kulit Babi, TikToker Lina Mukherjee Didakwa Pasal ITE

Tuesday, July 25, 2023 | Tuesday, July 25, 2023 WIB Last Updated 2023-07-25T11:16:42Z

TikToker Lina Mukherjee menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - TikToker Lina Mukherjee yang terjerat dalam perkara dugaan penistaan agama dalam konten makan kriuk kulit babi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum, Selasa (25/7/2023).


Dihadapan majelis hakim Romi Sinatra SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH mendakwa Lina Mukherjee dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 Junto Pasal  28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Penuntut umum menilai, Lina Mukherjee telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.


"Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa," urai penuntut umum Siti Fatimah saat membacakan dakwaan.


Jaksa merincikan, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, dimana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya. Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.


Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial.


"Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE," jelasnya.


Berdasarkan, pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat.


"Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang ketuhanan," ungkapnya.


Setelah mendengarkan dakwaaan yang dibacakan, Lina Mukherjee mengaku tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi.


Dari pantauan, Lina tampak keluar ruang sidang dengan didampingi oleh jaksa penuntut umum untuk kembali ke Lapas Perempuan Merdeka Palembang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update