Notification

×

Tag Terpopuler

Bacakan Tanggapan, Jaksa Minta Hakim Melanjutkan Pemeriksaan Perkara PTSL Alang-alang Lebar

Friday, July 28, 2023 | Friday, July 28, 2023 WIB Last Updated 2023-07-28T04:44:15Z

Jaksa penuntut umum Kejari Palembang membacakan tanggapan atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa program PTSL di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang membacakan tanggapan atas nota keberatan atau Eksepsi penasehat hukum terdakwa Aldani Marliansyah Lurah Talang Kelapa dan Tarkim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, yang berdiri diatas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel, di Kawasan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar.


Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa akan tetapi terdakwa satunya lagi yakni, Mustagfirudin ASN BPN Kota Palembang tidak mengajukan Eksepsi.


Dalam kesimpulan tanggapannya, tim Jaksa Penuntut Umum M Syaran Zafizhan SH MH meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak nota keberatan atau Eksepsi penasehat hukum kedua terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara pidana tersebut.


"Majelis hakim yang kami muliakan dan penasehat hukum yang kami hormati, berdasarkan uraian-uraian yang kami bacakan. Maka kami penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan menyatakan surat dakwaan yang sudah kami buat telah disusun secara cermat serta telah memenuhi syarat-syarat formil maupun materil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP dan Eksepsi terdakwa tidak mendasar," urai penuntut umum saat membacakan tanggapan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (28/7/2023).


Oleh karena itu penuntut umum dengan hormat meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.


"Menolak nota keberatan atau Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa yang disampaikan pada persidangan Senin 24 Juli 2023. Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah disusun sebagaimana dengan ketentuan dan karenanya dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam perkara ini. Memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Aldani Marliansyah dan Tarkim. Demikian tanggapan jawaban penuntut umum atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa," papar penuntut umum.


Dalam dakwaannya, penuntut umum menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dari penerbitan sertifikat hak milik tanah milik Pemprov Sumsel, negara ditaksir mengalami kerugian atau perekonomian negara sebesar Rp 1,3 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update