11 UPKK dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus program SERASI di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar, masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (5/6/2023).
Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yakni, Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia selaku Konsultan Pengawas.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 11 saksi yang merupakan ketua Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) program SERASI dari Kecamatan Muara Padang dan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Para Ketua UPKK itu dalam persidangan dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait, Penyusunan Survey Investigasi dan Desain (SID), Kegiatan Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat, Kegiatan Pembelian Pompa Air/Mesin/Kelengkapan dan Kegiatan Pelaporan yang terdiri dari Pembuatan Asbuilt Drawing dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban program SERASI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Saksi Nurdin ketua UPKK Makmur Jaya, Desa Tirta Jaya, Kecamatan Muara Padang, dalam persidangan mengatakan dia mendapatkan anggaran sebesar 1,6 miliar. Namun Nurdin mengaku lupa saat ditanya hakim terkait pengeluaran anggaran tersebut.
"Saudara Nurdin selaku ketua UPKK ada tidak buku pengelolaan dana program SERASI ini?," Tanya hakim.
"Ada yang mulia tapi saya lupa," ujar Nurdin.
Mendengar jawaban tersebut, hakim lantas mengingatkan besaran anggaran yang diterima UPKK dalam program SERASI.
"Besar Pak anggaran ini, saudara menerima dari program SERASI Rp 1,6 miliar. Satu rupiah pun uang negara harus dipertanggungjawabkan, makannya harus ada buku pengelolaan keuangan," tegas hakim ketua.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan pencairan anggaran dan penggunannya dari pencairan pertama sebesar Rp 480 juta.
"Pada saat pencairan pertama benar ada uang yang dikeluarkan untuk pengamanan. Untuk Kapolsek Muara Padang Rp 15 juta, Babinsa 8 juta dan LSM Buser 5 juta yang mulia," kata Nurdin.
Sedangkan Mantep selaku ketua UPKK Maju Jaya dan saksi lainnya juga mengakui memberikan uang pengamanan sama seperti yang dilakukan oleh Nurdin ketua UPKK Makmur Jaya.
Mendengar jawaban para saksi tersebut kemudian hakim anggota menyinggung SPJ UPKK yang hanya dicocok-cocokan.
"Saudara saksi ya, tadikan bilang adanya pengeluaran uang untuk pengamanan kepihak-pihak tertentu yang diambil dari dana program SERASI. Jadi SPJ yang saudara buat ini hanya dicocok-cocokan saja agar klop anggarannya," tanya hakim anggota.
Kemudian saat saksi disinggung Arief Budiman kuasa hukum tiga terdakwa terkait kerugian negara yang dikelola oleh UPKK yang dibebankan kepada kliennya, sempat terjadi intrupsi dari Jaksa Penuntut Umum.
"Para saksi tadikan mengakui telah memberikan uang keamanan diantaranya masing-masing 15 juta, 8 juta dan 5 juta. Uang-uang tersebut menjadi kerugian negara yang dilimpahkan ke tiga terdakwa ini," ujar Arief kepada para saksi.
"Intrupsi yang mulia. Maaf yang mulia pengacara telah mengarahkan untuk menyimpulkan," seru JPU.
Mendengar intrupsi itu, kemudian hakim ketua mengambil alih dan menegaskan fakta yang terjadi.
"Kenyataannya memang begitu Pak Jaksa. Uang dari UPKK ini mengalir kemana-mana, ini akibat penyidikan yang tidak lengkap," ujar hakim ketua.
Sebelum sidang di scor, salah satu saksi Ibrahim yang juga ketua UPKK mengaku capek dipanggil terus oleh Aparat Penegak Hukum.
"Mohon maaf izin yang mulia kami capek, keluarga capek dipanggil terus oleh APH. Kami minta dalam sidang ini kami tidak dipanggil lagi," pinta Ibrahim.
"Baiklah capek ya Pak, seharusnya sauadara bersyukur tidak jadi tersangka," tegas hakim.
Diketahui dalam dakwaan, Zainuddin didakwa turut serta melakukan perbuatan, Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya, Memaksa seorang Ketua, Bendahara, Sekertaris dari 82 Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan (UPKK) kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin memberikan sesuatu berupa uang untuk 4 Kegiatan.
Diantaranya yaitu, Penyusunan Survey Investigasi dan Desain (SID) sebesar Rp 820.340.000,00, Kegiatan Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat sebesar Rp.609.840.000,00, Kegiatan Pembelian Pompa Air/Mesin/Kelengkapan sebesar Rp.5.701.495.000,00, dan Kegiatan Pelaporan yang terdiri dari Pembuatan Asbuilt Drawing dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Rp.779.956.000,00 dengan jumlah Total Rp.7.911.631.000,00. (Ariel)