BNNP Sumsel gelar perkara ungkap kasus tindak pidana narkotika (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel dipimpin Kombes Pol Adi Herpaus SH MSi selaku Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, melakukan penyelidikan dan penyergapan transaksi narkotika dalam jumlah besar seberat 20 Kg senilai Rp 20 miliar.
Kombes Pol Adi Herpaus SH MSi mengatakan, bahwa dari pemeriksaan ditemukan barang bukti, disembunyikan di jok tengah mobil Daihatsu Xenia, di dalam koper warna hitam sebanyak 20 bungkus sabu seberat 20 Kilogram.
"Selain narkotika dalam jumlah besar 20 kilogram, tim gabungan juga mengamankan tersangka Tomi Nainggolan (43) warga Jalan Dr M Isa, Lorong Sei Jeruju, Kelurahan Kuto Baru, Kecamatan IT 3, Palembang. Bersama tersangka M Rizky Septian (35) warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang. Dan menetapkan satu orang pelaku Andi sebagai DPO," ungkap Adi Herpaus dalam gelar perkara, Jumat (23/6/2023).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan UU RI No 35 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun.
Penyergapan narkotika dalam jumlah besar 20 Kg senilai Rp 20 miliar, tepatnya terjadi Rabu (21/6/23) pukul 13.30 WIB.
Awalnya tim gabungan BNNP Sumsel dan Beacukai membuntuti sebuah mobil Daihatsu Xenia BG 1966 ZM warna hijau metalik, yang melaju dari arah SPBU Babat Supat menuju Betung Banyuasin.
Dan melakukan penyergapan dengan menghentikan kendaraan di Jalan Lintang Jambi - Betung, Tanjung Mulya, Dusun 4, Desa Bukit, Kecamatan Betung, Banyuasin, dan menemukan sabu tersebut dalam jok tengah mobil.
Terpisah, penyergapan transaksi narkotika juga terjadi di daerah Kelurahan Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten 4 Lawang, dipimpin langsung Kepala BNNK 4 Lawang AKBP Erlangga melakukan penyelidikan.
Berawal dari tersangka Adi Andrian alias Ik yang mengendarai sepeda motor Honda Vario B 3328 TE warna putih list biru, dikejar anggota BNNK, sempat terjadi kejar - kejaran hingga menghadang dan menghentikan laju motor tersangka Ik
"Dari pemeriksaan tersangka Ik, keseharian buruh, warga Depo No 99, Kelurahan Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten 4 Lawang, pada Senin (19/6/23) pukul 18.30 WIB, ditemukan barang bukti disembunyikan di nomor plat motor, disimpan di plastik racun nyamuk merek Nomos, dilakban warna hitam sebanyak 8,80 gram," ungkapnya.
Terakhir giliran BNNK Kabupaten Musi Rawas juga membekuk tersangka Kardapi, pada Senin (10/6/23) pukul 19.00 WIB, di depan Warung Sate Madura, di Jalan Poros SP3, Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
"Tersangka Kardapi, berangkat mengendarai motor Honda Brio BG 1886 CE warna putih, tiba di daerah Muara Rupit bertemu dengan Nusandi alias Nus, menyuruhnya datang ke waterboom di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara. Bertemu orang suruhan Nus, memberikan sebungkus kantong kresek hitam berisi 101, 66 gram sabu," ujar Adi.
Sabu tersebut dibawa ke SP3 Desa Marga Baru, saat berhenti di warung Sate Madura di Jalan Poros SP3 Desa Marga Baru, petugas BNNP Sumsel dan BNNK Lubuk Linggau menyergap tersangka berikut barang bukti. (Ariel)