Tiga terdakwa kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir menjalani sidang tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (8/6/2023).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, dalam amar tuntutannya jaksa penuntut umum menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya jaksa penuntut umum menilai bahwa, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar yakni Rp 7,4 miliar.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Romi dengan pidana selama 4 tahun. Menuntut terdakwa Aceng Sudrajat dengan pidana selama 5 tahun. Menuntut terdakwa Herman Fikri dengan pidana selama 3 tahun," ujar tim jaksa penuntut saat membacakan tuntutan.
Selain hukuman pidana, terdakwa Romi dihukuman denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 1 tahun kurungan dan dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 200 juta.
Sementara terdakwa Aceng Sudrajat dihukum pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan dan dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 800 juta.
Sedangkan terdakwa Herman Fikri dihukum pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan dan dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, penasehat hukum ketiga terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim selama dua Minggu untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.
Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar. (Ariel)