Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Pasal Raperda Tata Ruang Kota Palembang Berubah Narasi, Raperda Tata Ruang Masih Terganjal 4 Point

Monday, June 26, 2023 | Monday, June 26, 2023 WIB Last Updated 2023-06-26T03:05:59Z


PALEMBANG, SP - Sebanyak 3 pasal yang menjadi polemik pengesahaan Rancangan Peraturan Daerah,(Raperda), tata ruang wilayah Kota Palembang tahun 2023-2043 ternyata Berubah narasi yang awalnya berbunyi Kawasan Perkantoran Pemerintahan Provinsi Sumsel Terpadu di Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati menjadi Kawasan Perdagangan dan Jasa.


Sekretaris Pansus I DPRD Kota Palembang, H. Ilyas Hasbullah menjelaskan jika pasal dalam draf Raperda tata ruang wilayah Kota Palembang tahun 2023-2043 tidak dihapus tapi narasinya dirubah menjadi kawasan perdagangan dan jasa."Terkait 4 poin yang dipersoalkan tentu setelah dilakukan Linsek ulang hanya persoalan batas wilayah dan itu bisa kita lakukan gugatan ke MK tentang keputusan Kementerian ATR/BPN Nomor 23/1988, sebab, lembaga itu yang mengeluarkan keputusan itu", kata Ilyas.


Namun, perjalanan Raperda ini sepertinya belum berjalan mulus untuk disyahkan menjadi Perda sebab masih ada poin kesepakatan yang belum disepakati terkait tapal batas saat pengajuan Raperda RT/RW tahun 2021-2041. Pertama pengajuan persertujuan substansi Raperda RTRW Kota Palembang tahun 2021-2041 tidak sesuai dengan Berita Acara yang ditandatangani Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus IV pada hari Jum’at, 14 Januari 2022.


Kedua, dalam berita acara persetujuan substansi RTRW Kota Palembang yang ditandatangani Pimpinan dan Anggota Pansus IV, tidak pernah membahas Perkantoran Pemerintah Kota Palembang berada di TPA Karya Jaya seperti yang dimuat dalam Peta Struktur Pola Ruang yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palembang ke Kementerian ATR/BPN.


Ketiga, Pemkot Palembang tidak transparant dalam pembahasan persetujuan substansi RTRW Kota Palembang tahun 2021-2041 yang dilakukan pada Pansus IV, khususnya mengenai Perkantoran Pemprov Sumatera Selatan, di mana pada lokasi tersebut berdasarkan Perda no. 15 tahun 2012 tentang RTRW Kota Palembang tahun 2012-2032 peruntukannya bukan untuk perkantoran, melainkan fungsi utamanya sebagai kawasan perumahan, perdagangan dan jasa dan industri.


Tetapi dalam pembahasan bersama Pansus I didapatkan bahwa DPMPTSP menambahkan kalimat Kawasan Terpadu Kota berdasarkan rekomendasi Dinas PUPR Kota Palembang. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum Dernah mengajukan kepada Pemkot Palembang untuk merubah lokasi tersebut menjadi Pusat Perkantoran Pemprov dan bahkan DPRD Provinsi Sumsel pun belum pernah memberikan izin prinsip untuk itu. Rencana Revisi RTRW Provinsi Sumsel yang diajukan Pemprov ke DPRD Provinsi Sumsel belum dibahas.


Keempat, Pemkot Palembang tanpa persetujuan DPRD Kota Palembang menerima perubahan luas wilayah Kota Palembang yang berdasarkan PP 23 tahun 1988 seluas 4000, 61 km2 menjadi 352,506 km2 berdasarkan Kepmendagri No. 100.1.1- 6117 tahun 2022, bahkan tanpa persetujuan dan pemberitahuan kepada DPRD Kota Palembang. Pemkot Palembang telah mengajukan Peta Wilayah Kota Palembang tersebut pada pembahasan Linsek RTRW di Kementerian ATR/BPN.


Persetujuan tersebut sama saja meniadakan keberadaan DPRD Kota Palembang sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah yang melaksanakan fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. Sebagai presentasi rakyat Kota Palembang, DPRD Kota Palembang harus melakukan upaya hukum dengan melakukan Uji Materi ke Mahkamah Agung.


"Jika 4 poin ini belum disepakati 6 anggota Pansus I tetap menolak Raperda Tata Ruang wilayah Kota Palembang", kata H.Firmansyah Hadi, Ketua Pansus I DPRD Kota Palembang, via telpon selularnya, Minggu,(25/06/2023). (my)


×
Berita Terbaru Update