Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Komisioner Bawaslu Ditetapkan Tersangka, Kejari Ogan Ilir Tegaskan Tak Ada Tebang Pilih!

Thursday, June 01, 2023 | Thursday, June 01, 2023 WIB Last Updated 2023-06-02T03:50:25Z

Kejari Ogan Ilir tetapkan tiga komisioner Bawaslu tersangka kasus dana hibah

PALEMBANG, SP - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejar) Ogan Ilir telah menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (31/5/2023).


Ketiga komisioner Bawaslu yang ditetapkan tersangka itu yakni, Darmawan Iskandar selaku ketua serta Karlina dan Idris masing-masing sebagai komisioner.


Sebelumnya dalam perkara tersebut, telah menjerat tiga terdakwa Aceng Sudrajat dan Herman Fikri selaku koordinator sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta Romi tenaga honorer operator keuangan, yang saat ini perkara ketiganya masih berproses di Pengadilan Tipikor Palembang.


Dengan demikian Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir selanjutnya kemungkinan akan menyita aset tiga tersangka pada kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir demi menyelamatkan uang kerugian negara.


"Ada kemungkinan akan dilakukan penyitaan aset ketiga tersangka tersebut. Nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan penyidik," ujar Kajari Ogan Ilir Nur Surya didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya melalui Kasi Intelijen Ario Gopar.


Dikatakannya, Kejari Ogan Ilir berkewajiban untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar pada perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu ini.


Ditegaskannya, dengan penetapan ketiga tersangka ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar di masyarakat bahwa Kejari Ogan Ilir tebang pilih dalam penanganan perkara.


"Jadi kami tegaskan, tidak ada tebang pilih dalam penyidikan perkara ini dan kami berkewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar," tegasnya.


Untuk diketahui terdakwa Herman Fikri sebelumnya telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 600 juta melalui penasehat hukumnya kepada Kejari Ogan Ilir pada 29 November 2022 lalu.


Dengan pengembalian uang Rp 600 juta tersebut, masih ada sebesar Rp 6,8 miliar uang kerugian negara yang akan dikejar Kejari Ogan Ilir untuk dikembalikan kepada negara.


Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.


Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.


Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update