![]() |
Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi program SERASI di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin mendapatkan anggaran Program Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun 2019 kurang lebih sebesar Rp 335 miliar untuk 82 Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK).
Namun dalam kegiatan tersebut, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar yang telah menjerat tiga terdakwa yakni Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia selaku Konsultan Pengawas.
Pasalnya dari fakta persidangan, puluhan saksi para ketua UPKK yang telah digali keterangannya mengakui telah memberikan sejumlah uang program SERASI mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta ke pihak-pihak lain.
Mendengar keterangan para ketua UPKK Program SERASI yang terungkap, terkait banyaknya sejumlah uang yang mengalir tersebut, majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH mengatakan, bahwa terjadinya tindak pidana korupsi kesalahan awal dari UPKK yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
"Anggaran program SERASI untuk Banyuasin ini ratusan miliar mengalir kemana-mana. Terjadinya dugaan korupsi ini kesalahan dari awal UPKK, dikatakan korban ya korban dikatakan pelaku ya pelaku," tegas hakim ketua kepada para saksi dalam persidangan, Selasa (13/6/2023).
Untuk diketahui program SERASI adalah program yang digaungkan oleh Kementrian Pertanian RI dengan tujuan untuk optimalisasi lahan yang terintegrasi dengan upaya peningkatan taraf hidup petani, melalui bantuan pengembangan sistem irigasi di lahan rawa dan komoditas pertanian.
Adapun anggaran yang dikucurkan oleh Kementan dalam program SERASI untuk 9 Kabupaten di Provinsi Sumsel senilai Rp 800 miliar.
Diketahui dalam dakwaan, Zainuddin, Sarjono dan Ateng Kurnia didakwa turut serta melakukan perbuatan, Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya, Memaksa seorang Ketua, Bendahara, Sekertaris dari 82 Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan (UPKK) kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin memberikan sesuatu berupa uang untuk 4 Kegiatan.
Diantaranya yaitu, Penyusunan Survey Investigasi dan Desain (SID) sebesar Rp 820.340.000,00, Kegiatan Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat sebesar Rp.609.840.000,00, Kegiatan Pembelian Pompa Air/Mesin/Kelengkapan sebesar Rp.5.701.495.000,00, dan Kegiatan Pelaporan yang terdiri dari Pembuatan Asbuilt Drawing dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Rp.779.956.000,00 dengan jumlah Total Rp.7.911.631.000,00. (Ariel)