MUBA, SP - Diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan, Hotel Cha Cha yang terletak di kota Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa waktu lalu digeruduk warga dan sempat viral di beberapa media online.
Menurut beberapa sumber yang berhasil dihimpun media ini, karena operasional hotel Chacha diduga dibangun di jalur hijau jalan Kolonel Wahid Udin Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, menjadi salah satu penyebab tidak mendapatkan Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) hal itu karena bertentangan dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah.
Permasalahan ini dibenarkan Kepala Dinas PM PTSP Muba H Riki Junaidi AP MSi melalui Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Yunita Indriaty SE MSi, didampingi Rif'at, Marlina JF Kebijakan Ahli Muda, dan beberapa staf DPMPTSP lainnya.
Yunita mengatakan, posisi bangunan hotel Cha Cha saat ini berada di jalur hijau maka IMB atau yang saat ini disebut dengan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak bisa diterbitkan karena bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RT/RW).
"Izin PBG nya tidak bisa diterbitkan karena melanggar RTRW dan Pergub nomor 6 tahun 2013," jelasnya, saat dikonfirmasi beberapa media, Rabu (20/6/2023) diruang rapat DPMPTSP Muba.
Terkait dengan permasalahan tersebut, pihaknya telah memanggil manajemen hotel Cha Cha guna klarifikasi, sekaligus pihaknya juga akan mengirimkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Muba.
"Kita sudah memanggil pak J atau A selaku manajemen hotel Cha Cha guna menjelaskan permasalahan tersebut. Dan dalam waktu dekat kita akan mengirimkan surat ke Satuan Pol PP Muba," pungkasnya. (ch@)