Mulyadi menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Mulyadi pelaku penganiayaan yang menampar Pipi korban Linda Honesty menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (9/6/2023).
Dalam sidang tipiring, Mulyadi divonis bersalah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan ringan dan dikenakan hukuman selama 7 hari denda sebesar Rp 2 juta.
"Mengadili dengan ini menjatuhkan pidana selama 7 hari namun tidak dilakukan penahanan, dan dikenakan denda sebesar Rp 2 juta, dengan ketentuan jika terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dalam rentang waktu satu tahun ke depan maka terdakwa harus menjalani hukuman selama 7 hari tersebut," ujar hakim tunggal Pitriadi saat bacakan putusan.
Seusai sidang korban Linda didampingi oleh penasehat hukumnya mengaku keberatan atas putusan tersebut.
"Dalam putusan tadi pelaku diputus bebas dan denda Rp 2 juta dan harus bayar, kalau pelaku tidak bayar denda tersebut kami sangat keberatan," ujarnya.
Diketahui kasus perseteruan antara Linda dan Mulyadi berawal dari permasalahan sepele antara anak korban dan anak pelaku, ketika Linda mengantarkan bekal untuk anaknya yang bersekolah di SMPN 26, botol minum anak korban hilang oleh anak pelaku Mulyadi, atas perseteruan tersebut akhirnya berujung pemanggilan oleh pihak Sekolah Kepada Linda dan Mulyadi.
Pihak Sekolah SMPN 26 akhirnya mendamaikan kedua belah pihak, namun kedua belah pihak tidak puas, akhirnya pelaku Mulyadi dan Istri mendatangi kediaman Linda dan terjadi pertengkaran yang berujung pelaku Mulyadi melakukan penganiayaan terhadap Linda yaitu Menampar Pipi bagian sebelah Kanan hingga berakibat memar.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Perumahan Komplek Pepabri Soak Simpur, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Kota Palembang, atas kejadian penganiayaan yang menyebabkan Pipi bagian sebelah Kanan Linda memar, korban akhirnya melaporkan Mulyadi ke Polsek Sukarami agar pelaku segera diproses hukum. (Ariel)