Notification

×

Tag Terpopuler

Stok Darah Ada Dibilang Kosong, PMI Kota Palembang Disomasi

Wednesday, June 21, 2023 | Wednesday, June 21, 2023 WIB Last Updated 2023-06-21T09:26:52Z

Kuasa hukum Nyimas Ayucik melayangkan Somasi kepada PMI Kota Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Nyimas Ayucik melalui tim kuasa hukumnya Muhammad Raynaldi Oktavian, Dessy Ayu Vianti dan Vovta Saputra melayangkan surat peringatan Somasi pertama kepada Pimpinan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Rabu (21/6/2023).


Raynaldi didampingi Dessy Ayu Vianti mengatakan, somasi pertama dilayangkan kepada PMI Kota Palembang terkait kondisi kesehatan klienya Nyimas Ayucik yang membutuhkan 200 cc atau 4 kantong darah trombosit dan 200 cc 1 kantong darah PRC dengan golongan darah O+ untuk transfusi pada tanggal 18 Juni 2023 yang lalu.


Akan tetapi lanjut Ray, pada saat perawat Rumah Sakit Ar Rasyid menelepon PMI Kota Palembang ternyata petugas UDD PMI menyampaikan kosong atau tidak ada darah yang dibutuhkan tersebut.


"Bahwa untuk mengingat kondisi klien kami yang pada saat itu sangat membutuhkan transfusi trombosit dan harus di transfusi hari itu juga maka perawat RS Ar Rasyid meminta kepada pihak keluarga untuk segera mencari pendonor darah tersebut," ujar Raynaldi seusai memberikan surat tembusan somasi ke Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (21/6/2023).


Dijelaskannya, bahwa setelah menunggu dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB dan setelah menghubungi seluruh keluarga, teman maupun kolega untuk kebutuhan transfusi darah kliennya. Maka pihak keluarga baru mendapat kabar terkait siapa-siapa saja yang bisa menjadi pendonor, sehingga pada pukul 13.00 WIB pihak keluarga segera menuju PMI Kota Palembang dengan membawa surat dan contoh sampel darah klien bersama para pendonor yang sudah siap untuk mendonorkan darah.


"Bahwa setelah sampai di PMI pihak keluarga klien kami baru mengetahui dari teman yang mengetahui bahwa ternyata stok darah yang dibutuhkan klien kami yaitu 200 cc (4 kantong) tranbosit dan 200 cc (1 kantong) darah PRC dengan golongan darah O+ ternyata ada di PMI, sehingga tindakan untuk mendonor darah tadi dibatalkan," jelasnya.


Dessy Ayu Vianti menambahkan, setelah dikonfirmasi dan ditanyakan langsung kepada petugas PMI yang bertugas pada saat itu, ternyata benar dan diakui bahwa stok darah tersebut ada sehingga hal tersebut membuat keluarga kliennya marah dan kesal dikarenakan sejak pagi hingga siang pihak rumah RS Ar Rasyid sudah menelepon ke PMI Kota Palembang dan petugas yang bertugas pada saat itu yang menyatakan bahwa stok darah tersebut kosong.


"Bahwa atas tindakan oknum petugas PMI yang bertugas pada saat itu yang menyatakan kepada perawat RS Ar Rasyid kosong ternyata ternyata darah tersebut ada, dimana perbuatan oknum petugas PMI itu sangat merugikan klien kami dan merupakan perbuatan yang bertentangan Hukum Undang-undang Nomor 39 Pasal 9 Ayat (1) Tahun 1999 Tentak Hak Asasi Manusia yaitu "Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup," tegas Dessy.


Ditambahkannya, atas somasi tersebut sebagai kuasa hukum kliennya pihaknya mengajukan komplain dan pengaduan kepada pimpinan PMI Kota Palembang dan berharap pimpinan PMI Kota Palembang kedepan agar lebih memperhatikan sikap dan tingkah laku pegawainya.


"Dengan telah dilayangkan somasi pertama ini, kami selaku kuasa hukum berharap agar PMI Kota Palembang kedepan agar berbenah demi kepentingan kesehatan masyarakat umum," pungkasnya. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update