Gedung DPRD Kota Palembang (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Badan Musyawarah,(Banmus), DPRD Kota Palembang sudah menjadwalkan rapat paripurna ke 12 masa persidangan II tahun 2023 pada, Senin,(26/06/2023), dengan agenda Laporan Pansus I yang membahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang tahun 2023-2043 dan persetujuan bersama. Namun, rapat paripurna ini harus ditunda berdasarkan Surat dari Walikota Palembang tanggal 23 Juni 2023 Nomor: 172.4/001485//PUPR/2023 bersifat PENTING. Surat ini ditandatangani Walikota Palembang, H. Harnojoyo dituju Ketua DPRD Kota Palembang, hal permohonan penundaan rapat paripurna.
Lengkapnya isi surat tersebut:
Sehubungan dengan telah dilaksanakan rapat koordinasi lintas sektor terbatas II pada tanggal 9 Juni 2023 dalam rangka pembahasan batas administrasi wilayah kota dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kota Palembang tahun 2023 sampai 2043 dengan ini kami mohon agar dewan perwakilan rakyat daerah kota Palembang dapat Menunda rapat paripurna ke-12 masa persidangan 2 pada tanggal 26 Juni 2021 dengan agenda laporan panitia khusus I yang membahas Rancangan peraturan daerah tersebut dan persetujuan bersama hingga diterbitkan persetujuan substansi oleh Kementerian Agraria tata ruang atau Badan Pertanahan Nasional sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
Hingga berita ini diturunkan Unsur Pimpinan DPRD Kota Palembang belum melaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim), untuk memastikan penundaan secara resmi.(my)