Notification

×

Tag Terpopuler

Potensi Kerugian Negara Rp100 Miliar, Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Akuisisi Saham PT BA

Wednesday, June 21, 2023 | Wednesday, June 21, 2023 WIB Last Updated 2023-06-21T16:14:52Z

Penyidik Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam perkara proses akuisisi saham PT Bukit Asam (PT BA)

PALEMBANG, SP - Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar, terkait proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa sebagaimana arahan dari Jaksa Agung dengan Menteri BUMN melaksanakan program bersih-bersih BUMN, tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.


"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, AP Direktur Pengembangan Usaha PT BA tahun 2013, SI Ketua Tim Akuisisi Saham pengambilan alihan PT SBS dan TI pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA melalui PT Bukit Multi Investama," ujar Vanny, Rabu (21/6/2023) malam.


Vanny menjelaskan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa tersangka terlibat dalam perkara tersebut.


"Oleh karena itu pada hari ini, telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Dan untuk para tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, terhitung dari tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan 10 Juli 2023. Sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," jelas Vanny.


Vanny mengatakan dalam penyidikan perkara tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar. Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.


"Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 35 orang. Saat ini tim penyidik juga masih mendalami alat bukti keterlibatan pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini," pungkasnya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa PTBA mendirikan PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 9 September 2014. PT BMI dibentuk sebagai “vehicle” untuk mengelola bisnis-bisnis pendukung di luar bisnis inti PTBA. Belum genap dua bulan didirikan, PT BMI berhasil mengakuisisi PT Bumi Sawindo Permai (BSP) pada 17 Oktober 2014 dengan kepemilikan saham hampir 100 persen. 


Pemegang saham BSP yakni PT Mahkota Andalan Sawit (pemilik 99,998% saham BSP) dan Mily (pemegang 0,002% saham BSP) telah menyetujui menjual seluruh saham dalam BSP kepada PT BMI. Nilai transaksi penjualan saham tersebut sebesar Rp861,38 miliar, dengan tata cara pembayaran yang telah disepakati.


Bidang usaha yang dijalani PT BSP yaitu, perkebunan kelapa sawit beserta pengolahannya. PT BSP saat ini beroperasi diatas lahan HGU perkebunan seluas 8.345,90 Ha dan HGB seluas 346.000 meter persegi.


Selanjutnya untuk melengkapi portofolio yang berkaitan dengan bisnis inti induk, PT BMI juga mengakuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) pada 25 Januari 2015. BMI memiliki saham 95 persen dalam kepemilikan perusahaan ini. PT SBS bergerak di bidang usaha kontraktor pertambangan guna rental alat. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update