Tiga terdakwa kasus Sabu divonis masing-masing selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang (Foto: Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa yang terjerat dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu yakni, Dismar, Hendra dan Ahmad Solihin dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/6/2023).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa l Dismar, terdakwa ll Hendra Sofiyan dan terdakwa lll Ahmad Solihin, dengan hukuman masing-masing selama 1 tahun penjara," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Diketahui dalam sidang sebelumnya bahwa terdakwa l Dismar, terdakwa ll Hendra Sofiyan dan terdakwa lll Ahmad Solihin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan kejadian bermula tepatnya pada hari sabtu tanggal 07 Januari 2023, terdakwa Dismar, terdakwa Hendra dan terdakwa Ahmad Solihin datang kerumah Akib (DPO) yang beralamat di jalan Kapten Rohani Kadir Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Kota Palembang.
Setibanya disana ketiga terdakwa duduk dibelakang rumah Akib (DPO) untuk istirahat
Selanjutnya Akib (DPO) menemui ketiga terdakwa dan mengajak untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, maka ketiga terdakwa langsung melakukan patungan atau ck ck.
Setelah terkumpul Uang tesebut dengan jumlah Rp 65 000, kemudian saudara Akib (DPO) pergi keluar sebentar, tak lama kemudian saudara Akib (DPO) datang kembali dengan membawa Narkotika jenis sabu.
Setelah ketiga terdakwa tersebut mendapatkan narkotika jenis sabu dari Akib (DPO), kemudian ketiganya langsung mengkonsumsi atau menghisab narkotika tersebut.
Tidak lama kemudian datanglah anggota kepolisian dari Reskrim Polsek Plaju Palembang dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa.
Bahwa sebelumnya anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang beralamat di Jalan Kapten Robani Kadir Talang Putri sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Atas kejadian itu ketiga terdakwa langsung diamankan ke Polsek Plaju Palembang dengan barang bukti 1 bungkus sabu dengan berat 0,15 gram. (Ariel)