Terdakwa Eko Maradona dituntut jaksa penuntut umum 2 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Akibat ulahnya nekat mencuri tanaman hias Bonsai jenis Hokianti milik Afandi, terdakwa Eko Maradona dituntut hukuman pidana selama 2 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang dihadapan majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi SH HM dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (8/6/2023).
Dalam amar tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa terdakwa Eko Maradona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Eko Maradona selama 2 tahun penjara, sebagaimana melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP," tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Dalam dakwaan diketahui, bermula saat terdakwa pergi menuju rumah Afandi yang berada di Jalan Letnan Murod Lorong Belimbing No.11-308 RT 05 RW 02 Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.
Tiba di lokasi, lalu terdakwa langsung melompat pagar rumah tersebut, kemudian terdakwa mengambil dan membawa pergi tanaman hias Bonsai jenis Hokianti yang berada di halaman rumah.
Kemudian mengetahui hal tersebut Afandi melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut hingga akhirnya terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang. (Ariel)