Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Duit Nasabah Buat Judi Online, Teller Bank Sumsel Babel Divonis 7 Tahun

Monday, June 05, 2023 | Monday, June 05, 2023 WIB Last Updated 2023-06-05T06:40:51Z

Tiga terdakwa pegawai Bank Sumsel Babel menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Terdakwa Muhammad Ibrahim selaku Teller Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua OKU Selatan yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana nasabah sebesar Rp 1,2 miliar dijatuhi hukuman pidana selama 7 tahun penjara.


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (5/6/2023).


Selain hukuman pidana Muhammad Ibrahim juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.


Hakim juga menghukum terdakwa Muhammad Ibrahim pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.


Dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Ibrahim terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut.


"Mengadili dengan ini oleh karena itu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ibrahim selama 7 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Menjatuhkan hukuman pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Dalam pertimbangannya hal-hal yang memberatkan majelis hakim menilai, bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Ibrahim tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menggunakannya untuk bermain judi online.


Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.


Dalam perkara tersebut juga menjerat dua terdakwa lainya yakni, Demmi Gustian dan Rici Sadian Putra.


Untuk terdakwa Demmi Gustian divonis pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.


Sedangkan terdakwa Rici Sadian Putra divonis selama 2 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.


Setelah mendengarkan pembacaan vonis tersebut ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.


Diketahui modus yang dilakukan oleh terdakwa dalam dakwaan penuntut umum, bahwa terdakwa Muhammad Ibrahim selaku Teller yang pertama yaitu memalsukan formulir penarikan nasabah, lalu mengembalikannya ke tabungan nasabah yang sebelumnya dia ambil, bekerjasama dengan terdakwa Demmi Gustian Customer Servis, yang kedua ia tarik dana nasabah yang dia ambil secara tunai, yang ketiga ia menarik dana nasabah tersebut untuk mengembalikan uang fisik kas ATM. 


Lalu modus lainnya, terdakwa Muhammad Ibrahim pada saat pengisian di ATM mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan dalam kas mesin ATM, lalu selain itu terdapat pula Muhammad Ibrahim setelah mengambil uang secara cash ia melakukan setor tunai ke Rekening atas nama Rici Sadian Putra untuk “menumpang rekening” dan selanjutnya Rici Sadian Putra mentransferkan lagi kepada terdakwa Muhammad Ibrahim.


Akibat perbuatan para terdakwa, telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 1.211.900.000,00. 


Para terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1  KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1  KUHP. (Ariel)



×
Berita Terbaru Update