Terdakwa Iriadi Adi Ibrahim menjalani sidang perdana dalam perkara dana hibah Bawaslu Prabumulih di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih Iriadi Adi Ibrahim selaku koordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Sumsel menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (20/6/2023).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih mendakwa Iriadi Adi Ibrahim turut serta bersama-sama dengan tiga komisioner Bawaslu Prabumulih yang sebelumnya telah divonis bersalah menerima aliran dana hibah tahun anggaran 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Setelah mendengarkan dakwaan, Iriadi Adi Ibrahim melalui tim penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Akan tetapi sebelum sidang ditutup penasehat hukum terdakwa mengajukan kepada majelis hakim permohonan pemindahan tahanan dari Rutan Prabumulih ke Rutan Palembang.
Diketahui dalam perkara hibah tersebut, sebelumnya telah menjerat tiga komisioner Bawaslu Prabumulih yakni, Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana.
Ketiganya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada, Selasa (6/6/2023) lalu.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, bahwa dana hibah Bawaslu Prabumulih mengalir ke terdakwa Herman Julaidi sebesar Rp. 275.000.000, Iin Susanti sebesar Rp. 275.000.000, M.Iqbal Rivana sebesar Rp. 275.000.000, Iriadi sebesar Rp. 440.000.000, Karlisun sebesar Rp. 310.000.000, Achmad Taufik sebesar Rp. 35.000.000, Iin Irwanto sebesar Rp. 10.000.000, Achmad Junaidi sebesar Rp. 35.000.000, dan Iwan Ardiansyah sebesar Rp. 10.000.000.
Akibat aliran dana tersebut, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp 1.834.093.068,00, sebagaimana tercantum di dalam Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan 2018. (Ariel)