Sidang kasus pengadaan baju olahraga lansia pada Dinas Kesehatan Prabumulih digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian pengembangan perkara dugaan korupsi paket pekerjaan pengadaan pakaian olahraga pelayanan lanjut usia (Lansia) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Prabumulih sebesar Rp 1.016.325.000 tahun anggaran 2021, yang menjerat terdakwa Abdul Mukti selaku Direktur CV Hutama Karya digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (20/6/2023).
Dalam perkara tersebut, sebelumnya telah menjerat empat terpidana yakni, Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Arif serta dr Tedjo Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan baju olahraga lansia pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih.
Abdul Mukti selaku kontraktor pengadaan baju olahraga lansia sendiri ditetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara yang dilakukan penyidik bidang pidsus Kejari Prabumulih.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih menghadirkan 8 saksi empat diantaran terpidana dalam perkara yang sama yakni, dr Tedjo KPA pengadaan baju lansia olahraga Dinkes Prabumulih, Khadafi PPK, Darmansyah dan Joko Arif.
Diketahui sebelumnya dalam perkara tersebut, Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Arif telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada, Selasa (29/11/2022) lalu.
Adapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Birendra Khadafi yakni, 2 tahun 6 bulan, sementara Darmansyah 4 tahun 6 bulan sedangkan Joko Arif divonis selama 3 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap tiga terdakwa tersebut masing-masing Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Dharmansyah sendiri dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 450 juta dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun kurungan kepada terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan tiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Diketahui modus yang dilakukan oleh para terdakwa adalah Mark Up atau pengelembungan harga dalam kegiatan paket pekerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut (Lansia) pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 438 juta dari nilai pagu anggaran sebesar Rp 1 miliar. (Ariel)