![]() |
Sidang lanjutan pembuktian perkara kasus program SERASI di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar, masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/6/2023).
Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yakni, Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia selaku Konsultan Pengawas.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 6 saksi ketua Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK).
Pada sesi pertama persidangan, empat saksi dari UPKK digali keterangannya oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum ketiga terdakwa.
Keempat ketua UPKK itu yakni, M Akip, Muhammad Ali, Khairudin dan Irawan.
Dalam persidangan salah satu saksi M Akip Ketua UPKK Desa Upang Mulia, Kecamatan Makarti, mengakui bahwa pada pencairan tahap pertama program SERASI memberikan uang sebesar Rp 100 juta.
Hal itu terungkap saat ditanya oleh penasehat hukum ketiga terdakwa dalam persidangan.
"Saudara M Akip selaku ketua UPKK apakah pernah memberikan sejumlah uang kepada Kades?," Tanya Arief Budiman.
Saksi M Akip awalnya tidak langsung menjawab hanya terlihat sedang pikir-pikir, kemudian langsung dipertegas oleh hakim ketua terkait kebenaran pemberian uang kepada Kepala Desa Upang Mulia.
"Saudara saksi, terlihat sedang memikirkan sesuatu bearti ada rencana mau berbohong kalau masih berpikir. Jawab saja ada tidak memberikan uang kepada Kades," tegas hakim ketua.
"Ada yang mulia sebesar Rp 100 juta, uang itu dipinjam Kades saat pencairan pertama program SERASI," jawab M Akib.
Mendengar pengakuan saksi tersebut, majelis hakim lalu meminta penuntut umum untuk mendalami dana Rp 100 juta yang mengalir ke Kepala Desa Upang Mulia.
"Tolong ya Pak Jaksa, didalami keterangan saksi M Akip ini dan panggil Kades tersebut, besar sekali uang Rp 100 juta itu diambil dari dana program SERASI, padahal SPJ nya dibuat 100 persen," ujar hakim lagi. (Ariel)