Notification

×

Tag Terpopuler

Kedapatan Simpan Pil Ekstasi di Dalam Bra, Dua Cewek ini Diganjar 5 Tahun Bui

Wednesday, June 14, 2023 | Wednesday, June 14, 2023 WIB Last Updated 2023-06-14T05:29:05Z

Dua terdakwa kasus narkotika jenis ekstasi dijatuhi pidana selama 5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Kedapatan menyimpan 4 butir pil ekstasi saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, dua terdakwa Sri Wahyuni dan Kyrana Putri alias Kiki dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara.


Vonis tersebut dibacakan majelis hakim hakim yang diketuai Budiman Sitorus dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (14/6/2023).


Selain hukuman pidana kedua terdakwa tersebut juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.


Dalam amar putusannya, majelis hakim  menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Sri Wahyuni dan Kyrana telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram, Sebagaimana diatur dan Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 


"Mengadili dengan ini oleh karena itu. Menjatuhkan pidana kepada Sri Wahyuni dan Kyrana Putri masing-masing selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan. 


Seusai mendengarkan putusan tersebut kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. 


Dalam dakwaan kejadian berawal dari anggota kepolisian dari Polsek Ilir Timur I Kota  mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Selamet Riyadi Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang sering terjadi transaksi Narkotika jenis ekstasi.


Kemudian tim lainnya langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut, dan melihat terdakwa I Sri dan saksi Miko sedang melintas didaerah tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan, melihat itu tim lainnya langsung mendekati terdakwa I Sri dan saat mendekati terdakwa terlihat ketakutan, lalu anggota langsung melakukan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 butir Narkotika jenis ekstasi logo bangkit warna hijau yang disimpan didalam bra sebelah kiri terdakwa, sedangkan 2 butir Narkotika jenis ekstasi logo Ferrari warna coklat disimpan di dalam kotak rokok merek Surya, akhirnya tim lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Sri.


Saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa 4  butir Narkotika jenis ekstasi tersebut adalah miliknya yang didapat dari Reska dan akan diberikan kepada terdakwa II Kyrana, kemudian tim lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa II Kyrana. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ilir Timur I Kota Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update