Empat terdakwa kasus pengadaan bibit buah menjalani sidang pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman pidana terhadap empat terdakwa yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 27 ribu bibit buah pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 3,6 milyar untuk 49 Desa.
Adapun empat terdakwa itu yakni, Amin Baladi Camat Sosoh Buay Rayap, Andi Hidayat ASN Inspektorat Bidang Pengelolaan Kepegawaian, Heri Setiawan Tenaga Ahli dan Riyadi PPTK Dinas Pertanian Kabupaten OKU.
Majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Amin Baladi dengan hukuman pidana 6 tahun, sementara terdakwa Andi Hidayat divonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian terdakwa Heri Setiawan divonis pidana selama 5 tahun sedangkan terdakwa Riyadi dipidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Keempatnya juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam pengadaan 27 ribu batang bibit buah palsu atau tidak bersertifikat untuk 49 Desa di Kabupaten OKU yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara.
"Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," tegas majelis hakim saat membacakan pertimbangannya, Jumat (16/6/2023).
Setelah membacakan putusan majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada jaksa penuntut umum maupun masing-masing penasehat hukum terdakwa untuk menentukan sikap menerima, pikir-pikir ataupun banding.
Dalam dakwaan penuntut umum bahwa perbuatan terdakwa M Amin Baladi dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yakni, Andi Hidayat ASN Inspektorat bidang pengelolaan kepegawaian, Heri Setiawan sebagai Tenaga Ahli, kemudian Riyadi tenaga penyuluh pertanian oknum PPPK Dinas Pertanian Kabupaten OKU, secara bersama-sama melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam pengadaan 27 ribu batang bibit buah tanpa sertifikat kepada 49 Desa di Kabupaten OKU.
Bahwa 27 ribu lebih bibit buah yang dijual tersebut, diduga menyalahi ketentuan alias palsu, dimana hasil pemeriksaan bibit tersebut tidak berlabel dan bersertifikat sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, lanjut JPU disangkakan melanggar Primer Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui dalam perkara tersebut, ada satu orang lainnya yang turut dijadikan sebagai tersangka, atas nama Rohman Direktur CV Mitra Selayu sebagai pihak ketiga kontraktor pelaksana pengadaan puluhan ribu bibit buah yang tidak bersertifikat. Namun Rohman saat ini masih dinyatakan DPO. (Ariel)